Politisi senior Partai Demokrat Andi Arief menilai pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR RI perihal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru memberikan keuntungan bagi Gibran.
Menurutnya, pansus ijazah akan menjadi ruang untuk Gibran memberikan klarifikasi secara terbuka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Baca Juga: Gibran Cuma Punya 2 Jurus Ini, Dimakzulkan atau....
Baca Juga: Keras, PDIP Desak Gibran Mundur: Paling Baik Sih Itu Mas Wapres...
"Menurut saya, yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/10/2026).
Lanjutnya, ia menilai jika Gibran merasa dirugikan oleh polemik tersebut, forum pansus dapat dimanfaatkan untuk menjelaskan persoalan yang berkembang saat ini.
"Jadi kalau menurut saya ini kesempatan. Kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Gibran bisa klarifikasi di pansus itu," ujarnya lagi.
Baca Juga: SBY Sentil Elite yang Masih Haus Kekuasaan: Mantan Presiden Belum Tentu Jadi Negarawan!
Karena itu, dirinya pun menyinggung pembentukan pasus Bank Century pada tahun 2010 lalu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tengah menghadapi tekanan politik untuk menyelamatkan bank tersebut.
Katanya, pansus tersebut menjadi forum untuk membahas berbagai tuduhan dan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan. Bahkan, ia menilai sikap SBY yang tidak menghalangi pembentukan pansus dapat menjadi contoh dalam menghadapi polemik politik.
"Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada," tambahnya.
Kembali ke Gibran, jika pansus tersebut dibentuk Gibran dinilai mempunyai kesempatan untuk menjawab pertanyaan dan menjelaskan dokumen pendidikannya.
Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Adapun gugatan tersebut dilontarkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.