Katanya, pansus tersebut menjadi forum untuk membahas berbagai tuduhan dan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan. Bahkan, ia menilai sikap SBY yang tidak menghalangi pembentukan pansus dapat menjadi contoh dalam menghadapi polemik politik.

"Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada," tambahnya.

Kembali ke Gibran, jika pansus tersebut dibentuk Gibran dinilai mempunyai kesempatan untuk menjawab pertanyaan dan menjelaskan dokumen pendidikannya.

Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.

Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. 

Adapun gugatan tersebut dilontarkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.