Lanskap korporasi di Indonesia tengah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan. Dengan disahkannya Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2) oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pelaporan ESG yang bersifat sukarela dan sekadar naratif resmi berakhir. Mulai 1 Januari 2027, implementasi standar ini bersifat wajib, mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan informasi keuangan terkait keberlanjutan dengan tingkat ketelitian dan disiplin yang sama seperti laporan keuangan.
Menunda persiapan bukan lagi sebuah opsi bagi entitas bisnis. Perusahaan yang gagal mematuhi kewajiban pelaporan baru ini berisiko menghadapi disrupsi operasional, pembengkakan biaya transisi, hingga ancaman kehilangan akses pasar seiring dengan semakin ketatnya kriteria ESG dari investor global maupun mitra multinasional.
Baca Juga: Cara Vidjongtius Mencegah Politik Internal dan Konflik Kepentingan di Perusahaan
Langkah pengetatan ini semakin diperkuat dengan hadirnya Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar ini memastikan bahwa laporan keberlanjutan yang disajikan perusahaan diverifikasi secara independen, sekaligus menjadi mekanisme definitif untuk memberantas praktik greenwashing di pasar modal Indonesia.
Terkait hal ini, Indra S. Widodo selaku Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sekaligus Head of Audit & Assurance Services BDO di Indonesia menyatakan, "Penerapan PSPK 1, PSPK 2, dan SAKb 5000 bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah transformasi strategis dan imperatif komersial. Di tengah tuntutan investor asing dan rantai pasok multinasional yang semakin ketat, standar ini adalah jembatan krusial. Perusahaan yang proaktif menyelaraskan tata kelola dan manajemen risikonya saat ini akan mengamankan keunggulan kompetitif, serta mendapatkan akses prioritas ke pembiayaan hijau (green financing) dan pasar modal global."
Namun, di balik kewajiban mutlak dan peluang strategis tersebut, terdapat tuntutan teknis yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Tahun 2026 merupakan jendela persiapan terakhir bagi perusahaan untuk merombak infrastruktur data internal mereka agar mampu menghasilkan metrik non-keuangan dengan kualitas 'investor-grade'.
"Dari perspektif teknis dan audit, implementasi SAKb 5000 menuntut perusahaan untuk memiliki kontrol internal yang sangat tangguh (Internal Controls over Sustainability Reporting/ICSR). Auditor kini akan bekerja dengan tingkat skeptisisme profesional yang sama seperti saat mengaudit laporan keuangan—menguji metodologi perhitungan jejak karbon seperti emisi Scope 1, 2, dan 3. Mengandalkan spreadsheet manual yang terfragmentasi tidak lagi relevan; perusahaan membutuhkan sistem IT yang mampu menjamin akurasi mutlak dan audibilitas," ujarnya, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Oleh karena itu, perusahaan sangat dianjurkan untuk mengambil langkah yang dapat ditindaklanjuti secara langsung, seperti melakukan uji coba pelaporan (dry runs) berdasar panduan PSPK dan menjalankan simulasi asurans sepanjang sisa tahun 2026. Langkah proaktif ini esensial untuk mengidentifikasi celah data krusial sebelum pengawasan regulasi resmi diberlakukan.
"Menjelang tenggat waktu 1 Januari 2027, kepatuhan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk mengamankan bisnis dari potensi sanksi. Para ahli ESG BDO di Indonesia siap memandu perusahaan Anda melewati fase transisi yang krusial ini. Kami menghadirkan solusi menyeluruh: mulai dari pemetaan kesenjangan (gap analysis), perombakan infrastruktur data ESG, uji coba pelaporan (trial reporting), hingga pelatihan terarah untuk memastikan kesiapan setiap lini di perusahaan Anda," tandas Indra S. Widodo.