Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1–30 September 2026, ditetapkan sebesar US$1.007,51 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik US$10,99 atau 1,10 persen dari HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 yang sebesar US$996,52 per MT.

“HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode September 2026, yaitu sebesar US$125,9389 per MT untuk periode September 2026,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, dikutip Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: Kemendag Tetapkan Kenaikan HPE Emas di Periode Pertama September 2026

Penetapan BK CPO untuk periode September 2026 merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO untuk periode September 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Juli—19 Agustus 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar US$904,75 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$1.110,27 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.548,92 per MT. Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari US$40, HR CPO dihitung menggunakan ratarata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Mengacu pada perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar US$1.007,51 per MT.

Selanjutnya, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 33 per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1778 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

Sementara itu, HR biji kakao periode September 2026 ditetapkan sebesar US$5.635,76 per MT, naik US$210,79 atau 3,89 persen dari periode sebelumnya. Dampaknya, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode September 2026 menjadi US$5.271 per MT, naik US$206 atau 4,07 persen dari periode sebelumnya.

“HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Kenaikan HR dan HPE biji kakao periode September 2026 terjadi karena adanya penurunan produksi sebagai akibat dari serangan hama, cuaca yang buruk sebagai dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat,” kata Tommy.

Penetapan BK biji kakao periode September 2026 merujuk pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yakni sebesar 7,5 persen. Sementara itu, PE biji kakao pada periode tersebut merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”, yakni sebesar 7,5 persen.

Lalu, HPE untuk produk kulit pada periode September 2026 tidak berubah dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kemudian, HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tidak berubah.

Namun, terjadi kenaikan HPE komoditas getah pinus periode September 2026 menjadi sebesar US$1.052 per MT, naik sebesar US$39 atau 3,85 persen dari periode Agustus 2026. Kenaikan juga terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam; serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis jati, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, sengon, balsa, dan eukaliptus.

Sementara itu, terjadi penurunan HPE kayu veneer dari hutan tanaman; HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box); dan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis merbau, sortimen lainnya eboni, dan hutan tanaman jenis karet.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum pada “Kepmendag Nomor 1777 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum”.