Dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ogah ikut-ikutan menggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dimana Gibran disinyalir tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden lantaran diduga tak punya ijazah SMA yang menjadi salah satu syarat utama pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus menjadi salah satu penggugat ijazah Gibran mengatakan, dirinya sebenarnya telah mengajak dua pasangan calon itu, namun mereka menolak ikut mengambil bagian dalam perkara itu karena berbagai alasan.

Baca Juga: Ketahuan! Penggugat Ijazah Gibran Ternyata Terafiliasi dengan Pendukung…

"Saya coba kontak Mas Anies Baswedan, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud. Mereka bilang, 'Nggak enak lah kalau kita jadi pemohon, nanti dikira tidak menerima kekalahan dan segala macam'," kata Denny dilansir Olenka.id Kamis (24/9/2026). 

Kendati ajakan itu ditolak, Denny lantas mengajak sejumlah pihak lain yang ternyata menyambut baik ajakan itu hingga mereka mengajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny mengaku sama sekali tidak masalah setelah ajaknya ditolak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Saya bilang tidak apa-apa. Lalu kami mengontak orang-orang yang selama ini memang memperjuangkan ini," katanya. 

Dalam kesempatan itu Denny mengatakan MK sebenarnya tidak punya alasan apapun untuk menolak gugatan yang dilayangkan pihaknya. Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan sejumlah pihak yang mengatakan kemungkinan besar gugatan itu mental di MK lantaran pengajuannya dinilai melewati tahapan atau ketentuan tertentu.

"MK sebenarnya tidak bisa menolak perkara. Ada asas dalam hukum, pengadilan tidak bisa menolak perkara yang datang diajukan di hadapannya karena alasan hukumnya tidak ada atau peraturannya tidak jelas. Itu tidak boleh," ucapnya. 

Karena itu, Denny menilai langkah MK yang telah meregistrasi perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan asas hukum dan ketentuan perundang-undangan.

Denny juga menanggapi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan penanganan perkara. Menurutnya, aturan tersebut tidak secara otomatis memberikan keuntungan kepada pemohon.

"Itu tahapan yang disusun, jadwal yang diperlukan semua pihak agar jelas," katanya.

Ia menjelaskan, perkara perselisihan hasil pemilihan presiden memiliki batas waktu pemeriksaan yang relatif singkat. Karena itu, tahapan persidangan perlu disusun secara jelas bagi seluruh pihak.

Denny juga menyadari adanya persoalan mengenai kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara yang diajukannya.

Menurut dia, ketentuan mengenai sengketa hasil pemilihan presiden pada dasarnya memberikan ruang kepada pasangan calon untuk mengajukan permohonan. Namun, kondisi saat ini berbeda karena pasangan calon peserta Pilpres 2024 sudah tidak berada dalam tahapan kontestasi.

Baca Juga: Tokoh NU Sentil Keras Pemerintahan Prabowo: Perjuangan Jadi WNI Itu Dimaki Presiden, Diintai Bencana, Dibidik Air Keras

"Hukumnya mengatakan dalam sengketa pemilihan presiden yang bisa menggugat atau bahasa umumnya memohon itu sebenarnya pasangan calon. Kalau menggugat 02 ya pasangan 01 atau 03," pungkasnya.