Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti tak memiliki ijazah SMA/SLTA yang menjadi salah satu syarat utama pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024 lalu.
Jokowi mengaku menghormati putusan tersebut serta segala konsekuensi hukum yang menyertainya.
Baca Juga: Jangan-jangan Prabowo Sudah Tahu Sejak Awal Gibran Tak Punya Ijazah SMA
“Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” kata Jokowi dilansir Jumat (9/10/2026).
MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Saat ditanya mengenai pertimbangan tersebut, Jokowi mengatakan sistem pendidikan di setiap negara berbeda.
Menurutnya, terdapat berbagai jalur pendidikan yang dapat ditempuh seseorang sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistem, sistemnya sendiri,” ujarnya.
Jokowi kemudian menjelaskan adanya perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan negara lain.
“Ada yang dari seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” jelas Jokowi.
Jokowi menilai perjalanan pendidikan Gibran telah melewati tahapan yang diperlukan. Ia menyoroti status Gibran yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana atau S1.
“Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” tegasnya.
Putusan MK terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut pada pokoknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
MK juga menilai persoalan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan berada dalam kewenangan lembaga negara yang berwenang menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.