Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut Presiden Joko Widodo tak keberatan dengan revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang menjadi inisiatif dari DPR. Kepala Negara kata dia telah merestui hal itu. 

"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberi ruang kepada bapak presiden elect (terpilih) yang akan datang," kata Azwar Anas dilansir Minggu (30/6/2024). 

Baca Juga: Relawan Pro Jokowi Bakal Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Adapun wacana revisi UU Kementerian Negara mengemuka setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Wacana itu mengemuka seiring adanya desas penambahan jumlah kementerian. 

Azwar menjelaskan bahwa revisi dari aturan tersebut memang untuk mengatur mengenai jumlah kabinet pada pemerintahan presiden terpilih periode 2024—2029 Prabowo Subianto yang tidak akan dibatasi. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terkait dengan jumlah menteri di kabinet ke depan, nantinya akan disesuai dengan efisiensi saat menjalankan pemerintahan. Meski begitu, Azwar enggan menjabarkan berapa jumlah kabinet menteri Prabowo yang ditentukan apakah berjumlah 40 menteri. 

Baca Juga: Belum Penuhi Syarat Usung Cagub-Cawagub Sendiri, PKS: Kami Minta Pak Anies Berikhtiar Mencari Kursi Tambahan

"Ini kan Undang-Undang inisiatif dari dewan kemudian di respon terkait dengan ini pasal 15 itu bahwa kita tidak akan lebih rigid lagi soal jumlah, tapi disesuaikan dengan tentu kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," tandas Azwar.