Jalan panjang terkait pengenaan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang telah diusulkan sejak beberapa tahun lalu, kini menemukan kesepakatan. 

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan minimal 2,5% pada 2025, dan akan naik secara bertahap hingga 20%. Hal tersebut tercantum dalam Simpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025.

Menukil dari pemberitaan Bisnis.com, dalam poin simpulan, BAKN dan pemerintah telah menyepakati usulan tarif cukai minuman manis minimal 2,5% dan direkomendasikan untuk diterapkan pada 2025 mendatang. 

"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%," ujar Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya dalam agenda Rapat Kerja BAKN DPR dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Mengintip Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Akankah Terealisasi?

Berikut Olenka sajikan sejumlah informasi terkait pengenaan tarif cukai minuman manis seperti dirangkum dari berbagai sumber.

Beranjak dari Efek Samping MBDK

Ide pengenaan tarif cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ini ternyata sudah mencuat sejak 2016 lalu. Pengenaan tarif cukai terhadap MBDK muncul lantaran efek minuman manis terhadap kesehatan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, minuman berpemanis memiliki efek samping apalagi jika dikonsumsi dalam jumlah berlebih. Salah satunya adalah risiko diabetes yang dapat menjadi masalah kesehatan. Sebab itu, melalui penerapan cukai minuman manis ini bertujuan untuk menekan efek samping tersebut.