Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea membandingkan tim kuasa hukum yang berada di kubunya dengan tim kuasa hukum yang membela pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) sekarang ini. 

Menurut Hotman Paris, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran sangat digdaya lantaran terdiri dari pengacara-pengacara top yang sudah puluhan tahun menangani berbagai perkara.

Baca Juga: Anies Baswedan Boyong Keluarga Sowan ke Rumah Jusuf Kalla

Kekuatan tim kuasa hukum di kubu nomor urut 2 lanjut Hotman benar-benar tak berimbang dengan tim kuasa hukum kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang disebutnya nol pengalam.

“Di awal perkara ini semua masyarakat mengatakan kok gak imbang pengacaranya. Yang hadir hari ini semua pengacara-pengacara top yang sudah puluhan tahun berperkara,” kata Hotman kepada wartawan Rabu (17/4/2024).

Hotman kemudian terang-terangan menyebut nama Refly Harun yang menjadi salah satu anggota tim pengacara Anies-Muhaimin, dia mengatakan, pria yang kerap disebut pakar hukum tata negara itu sama sekali tak punya pengalaman dalam menangani perkara. 

Hotman juga menyebut Todung Mulya Lubis di kubu Ganjar-Mahfud, menurutnya Todung bukan seorang pengacara, ia lebih pantas menyandang gelar konsultan hukum 

Hotman bahkan menyatakan pembelaan yang dilakukan pengacara ke dua rivalnya itu kebanyakan ngawur dan amburadul karena minimnya pengalaman. 

“Yang di sana Refly Harun tidak pernah bersidang, pengacaranya 01. Todung Mulya Lubis cuma konsultan. Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka?” ucapanya. 

Hotman juga menyindir tim kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang disebutnya tak bisa membuktikan dalil mereka. Menurutnya jika mereka menuding Pilpres 2024 dicurangi lewat bantuan sosial (bansos), maka ke dua kubu seharusnya menghadirkan minimal 5 orang dari setiap daerah  untuk membuktikan tudingan tersebut, orang-orang yang dihadirkan adalah para penerima bansos yang kemudian memilih Prabowo-Gibran. 

Selama kedua kubu tak mampu melakukan hal, Hotman yakin gugatan mereka bakal ditolak Mahkamah Konstitusi. 

“Kalau kami jadi pengacaranya, pengacara perkara street lawyer yang sudah puluhan tahun, harusnya saya akan kumpulkan lima masyarakat dari tiap kabupaten penerima bansos, terutama yang berpihak. Bawa ke MK ratusan. Ini mereka tidak lakukan,” tuturnya. 

Baca Juga: Pihak Istana Beberkan Alasan Jokowi Tidak Lebaran ke Rumah Megawati

Baca Juga: Sidang PHPU, Kubu Anies-Muhaimin Boyong 7 Ahli dan 11 Saksi ke MK

Terakhir Hotman juga meminta kepada tim kuasa hukum ke dua kubu agar tak menangis begitu mengetahui gugatan mereka ditolak dan dinyatakan kalah dalam perkara ini. 

“Saya bilang di awal benar-benar pepesan kosong. Jadi jangan nangis kalau kalah,” tutupnya.