Iqbal juga menyinggung kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam urusan pertanahan, termasuk hak guna usaha (HGU). Menurut Iqbal, penerbitan dan pengawasan hak atas lahan untuk perkebunan kelapa sawit perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah.
“Penerbitan izin-izin lahan untuk perkebunan kelapa sawit itu ada di Nusron Wahid, ada di ATR/BPN. Sehingga kebijakan-kebijakan pemerintah ini yang perlu diuji,” paparnya.
Selain persoalan perizinan, Iqbal mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan pemegang konsesi yang diduga terlibat dalam karhutla. Ia menilai hubungan antara kepentingan politik dan industri ekstraktif perlu mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Iqbal menyebut, keterhubungan antara anggota parlemen dan industri ekstraktif sebagai salah satu persoalan yang perlu dikaji dalam melihat hubungan bisnis dan politik di Indonesia.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kebijakan pemerintah berpihak pada perlindungan lingkungan atau justru mengakomodasi kepentingan industri berbasis lahan.
“Ketidakberanian pemerintah untuk menindak korporasi yang memiliki konsesi itu perlu dipertanyakan. Apakah lebih karena hubungan antara korporasi dengan pemerintah, atau memang ada kolusi atau seperti apa?” kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menambahkan, keterkaitan kepentingan politik dan bisnis di sektor ekstraktif dapat memengaruhi kebijakan hukum serta penegakan aturan lingkungan. Namun, dugaan mengenai hubungan atau kolusi antara korporasi dan pemerintah, menurutnya, tetap perlu diuji melalui bukti dan proses hukum.
Salah satu persoalan regulasi yang disoroti Iqbal adalah penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Prinsip tersebut pada dasarnya memungkinkan pertanggungjawaban perdata atas kerusakan lingkungan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang tanpa mengharuskan pembuktian unsur kesalahan seperti dalam gugatan biasa.
Iqbal menilai, perubahan ketentuan melalui Undang-Undang Cipta Kerja perlu dikaji karena, menurutnya, dapat memengaruhi kemudahan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
“Strict liability atau tanggung jawab mutlak soal kebakaran hutan dan lahan dulu ada di Undang-Undang Kehutanan dan aturan perlindungan lingkungan. Tapi itu dihapus di Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Iqbal menuturkan, perubahan aturan tersebut berpotensi menyulitkan upaya pemerintah maupun masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan.
“Sehingga kita akan lebih sulit menuntut perusahaan. Jadi sekarang bahkan Kementerian Lingkungan Hidup maupun Kehutanan akan lebih sulit menuntut perusahaan atau publik menuntut perusahaan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Iqbal.