Aktivis Lingkungan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilainya turut berkontribusi terhadap kerentanan lahan gambut terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia menilai, persoalan karhutla tidak cukup dilihat dari siapa yang menyalakan api, tetapi juga harus ditelusuri melalui kebijakan pengelolaan lahan, penerbitan izin konsesi, serta fungsi pengawasan pemerintah.

Iqbal mengatakan, kerusakan ekosistem gambut dan perubahan kondisi lahan tidak dapat dilepaskan dari kebijakan yang memungkinkan pembangunan kanal serta pembukaan lahan untuk perkebunan, termasuk akasia dan kelapa sawit.

Menurutnya, kanal yang mengalirkan air dari kawasan gambut dapat menyebabkan lahan mengering sehingga lebih rentan terbakar.

“Kalau ditanya, apakah ini dibakar atau terbakar, lalu kalau dibakar siapa yang membakar? Kalau diperkenankan, aku mau bilang, yang membakar ini pemerintah kita. Yang membakar pemerintah,” kata Iqbal, dałam sebuah video sebagaimana dikutip dari Youtube @budiman.tanurejo, Jumat (16/10/2026).

Iqbal menegaskan, pernyataan tersebut tidak semata-mata merujuk pada tindakan menyalakan api secara langsung, tetapi juga pada kebijakan yang dinilai menciptakan kondisi yang meningkatkan risiko kebakaran.

“Tapi, kebijakan-kebijakan pemerintah membuat gambut-gambut kita menjadi kering. Pemerintah yang memberikan izin membuat kanal-kanal gambut ini sehingga kanal ini menjadi bocor ke wilayah sungai dan wilayah laut, membuat mereka menjadi kering. Untuk bisa ditanami akasia atau ditanami sawit. Pemerintah yang memberikan izin,” bebernya.

Menurut Iqbal, pemerintah memiliki kewenangan dalam pengendalian dan pengawasan pemanfaatan lahan. Karena itu, ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi, evaluasi tidak seharusnya hanya diarahkan kepada pihak yang diduga melakukan pembakaran, tetapi juga kepada lembaga yang menerbitkan izin dan bertanggung jawab mengawasi aktivitas di kawasan konsesi.

Ia pun secara khusus menyoroti peran Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kedua institusi tersebut, menurutnya, perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing, terutama terkait penerbitan izin, pengelolaan kawasan, dan pengawasan pemanfaatan lahan.

“Kalau seandainya terjadi kebakaran hutan dan lahan di sini, yang harus kita minta pertanggungjawabannya setelah semua ini selesai adalah salah satunya Kementerian Kehutanan yang mengeluarkan izinnya. Lalu kemudian Kementerian ATR/BPN,” kata Iqbal.

Baca Juga: Greenpeace Soroti Operasi Modifikasi Cuaca untuk Hadapi El Nino: Bukan Solusi Jangka Panjang