Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut memberikan respons santai terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 perihal syarat pendidikannya dalam Pilpres 2024 lalu.
Karena itu, ia pun mengaku menghormati seluruh proses yang telah berlangsung dan memilih untuk fokus menjalankan tugasnya sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan program pemerintahnya.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," cetusnya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Terbukti Nggak Punya Ijazah, Gibran Seharusnya Malu Kalau Ngotot Jadi Wapres, Mundur Mas Mundur!
Ia juga turut merespons putusan MK yang menyebut tidak menemukan bukti dirinya mempunyai ijazah atau diploma dari luar negeri.
Karena itu, Gibran pun mempertanyakan mengapa dirinya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," tambahnya.
Terkait itu, pihaknya pun mengaku akan segera menindaklanjuti terkait dokumen pendidikannya tersebut.
"Itu nanti segera kami follow up," terangnya.