Kelompok sukarelawan Gibranisti menolak keras wacana hak angket pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang digulirkan di DPR RI saat ini.

Menurut Dewan Penasehat Gibranisti Ade Darmawan, hak angket pemakzulan Gibran hanya agenda bakar-bakar duit alias pemborosan anggaran. Ade bilang hak angket sama sekali tidak penting mendingan anggarannya dialokasikan buat hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ekonomi RI Diklaim Tumbuh 5,6 Persen: tapi 11 Juta Masyarakat Menengah Turun Kelas

"Terus kalau ini dibahas tentunya rakyat juga akan melihat dong, 'apakah bangsa ini mau melakukan pemborosan anggaran lagi hanya karena hal-hal yang tidak urgensi'," kata Ade dilansir Rabu (28/10/2026).

Menurut Ade, masalah ijazah Gibran sebenarnya sudah selesai, hanya saja ada pihak-pihak yang menangani isu tersebut untuk kepentingan pribadinya. Parahnya kata dia isu ijazah Gibran kemudian tarik ke ranah politik dan hukum yang bikin isu tersebut semakin menggelinding liar.

“Saya rasa ini persoalan sudah masuk ke politik hukum, mempolitisasi hukum sudah. Artinya begini, tidak ada urgensi bagi anggota dewan kalau kita berbicara anggota dewannya,” ujarnya.

Hak angket pemakzulan Gibran sudah mulai bergulir di DPR sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa ijazah SMA Gibran yang menjadi persyaratan pendaftaran di Pilpres 2024 lalu tidak ditemukan. Putusan itu membuat sejumlah pihak menilai Gibran sebagai wapres ilegal lantaran proses pencalonannya cacat sejak awal.

Sejauh ini sejumlah partai politik seperti PDI-Perjuangan hingga PKS sudah memberi sinyal positif untuk segera menggulirkan hak angket untuk menyeret Gibran keluar istana.

“Ini bukan urgensi, itu yang pertama. Yang kedua, ini sudah selesai,” pungkasnya.

Pada sisi lain,Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya sangat terbuka menyambut ajakan dialog dari fraksi-fraksi lain.

Hasto membongkar kembali fakta-fakta persidangan yang mengonfirmasi ketiadaan bukti dokumen ijazah sekolah menengah ata atau sederajat milik Gibran. Ia juga menyoroti indikasi intervensi kekuasaan dalam regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Rapor Gibran Kebakaran: 71 Persen Publik Nggak Puas sama Anak Jokowi!

"Ya, kami membuka ruang untuk dialog. Karena bagaimanapun juga keputusan pengadilan terang benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan itu adalah upaya sengaja abuse of power," tegas Hasto.