Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo mengatakan tingkat pendidikan tertentu tidak serta merta membuat orang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya. 

Sigit mencontohkan jenjang pendidikan Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie yang disebutnya tak punya ijazah sarjana, namun tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di Jerman hingga merengkuh gelar doktor.

Baca Juga: Kemarahan Rakyat Menuju Titik Ledak Gegara Gibran Tak Mengundurkan Diri, Mas Bowo Harus Bertanggung Jawab Kalau Terjadi People Power!

Hal yang sama sedang terjadi pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut tak memiliki ijazah SMA/SLTA  sebagai syarat pendaftaran pada Pilpres 2024 lalu, tetapi di sisi lain Gibran mengantongi ijazah SI. 

Lantaran ketahuan tak punya ijazah SMA, sejumlah pihak kini meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wapres lantaran dianggap cacat prosedur sejak awal pendaftaran menjadi calon wakil presiden. Kasarnya Gibran dianggap sebagai wapres ilegal. 

"Justru saya sangat percaya Pak Habibie memenuhi semua syarat pendidikan S3 dan di bawahnya, meskipun secara teknis tidak memiliki ijazah S1," kata Sigit dilansir Senin (12/10/2026).

Habibie diketahui pernah menempuh pendidikan di bidang teknik di Indonesia sebelum melanjutkan studi ke Jerman. Di Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule (RWTH) Aachen, ia meraih gelar Diplom-Ingenieur dan kemudian gelar Doktor-Ingenieur.

"Kalau mengikuti logika Denny Indrayana dan sekian banyak buzzer yang tengah dikerahkan untuk mendiskreditkan Mas Gibran, Pak Habibie hanya lulus SMA karena tidak bisa menunjukkan ijazah S1," ujarnya. 

Sigit menilai pendekatan semacam itu mengabaikan riwayat pendidikan dan kualifikasi akademik yang telah ditempuh seseorang.

Ia mengajak publik tetap menggunakan nalar dalam menilai polemik tersebut, alih-alih menjadikannya sebagai instrumen pertarungan politik.

Meski demikian, perbandingan antara Habibie dan Gibran menyangkut dua persoalan yang tidak sepenuhnya sama. Riwayat pendidikan Habibie di Jerman dan status kesetaraan ijazah Gibran memiliki dasar akademik serta administrasi yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan masing-masing.

Dalam pernyataannya, Sigit menegaskan bahwa Gibran memiliki ijazah Bachelor yang telah disetarakan dengan gelar sarjana di Indonesia oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada 2019.

Latar belakang pendidikan Gibran sebelumnya menjadi perdebatan karena ia menempuh pendidikan di luar negeri, termasuk di UTS Insearch dan Management Development Institute of Singapore (MDIS), sebelum meraih gelar Bachelor of Science bidang pemasaran dari University of Bradford, Inggris.

Pada 6 Agustus 2019, Kemendikbud menerbitkan surat bernomor 9149/D.DI/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran. Selanjutnya, pada 8 Agustus 2019, diterbitkan keputusan penyetaraan untuk gelar yang diperolehnya dari University of Bradford.

Dokumen tersebut menjadi salah satu landasan yang digunakan untuk menjelaskan status pendidikan Gibran di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Tak Cawe-cawe di Kasus Gibran: Saya Tidak Menghalangi, Ini Konstitusi!

Namun, persoalan kesetaraan gelar akademik perlu dibedakan dari pemenuhan setiap persyaratan administratif pencalonan. Penilaian atas keduanya bergantung pada ketentuan yang berlaku, dokumen pendukung, serta kewenangan lembaga yang melakukan verifikasi.