Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut memberikan opsi kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik ijazah SMA-nya yang menjadi pembahasan publik.
Kata Mahfud, saat ini hanya ada dua opsi yang dapat menjadi jalan untuk Gibran, pertama proses pemakzulan melalui DPR RI atau pengunduran diri secara sukarela.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dari sudut pandang hukum tata negara, termasuk dengan merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden di tengah masa jabatan.
Ia mengatakan mekanisme pemakzulan dapat dipertimbangkan bila seorang pejabat terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun, ia meningatkan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Baca Juga: Keras, PDIP Desak Gibran Mundur: Paling Baik Sih Itu Mas Wapres...
Baca Juga: Skenario 'Ngeri' Jokowi Kalau Gibran Terancam Lengser, Prabowo Malah Bisa Kena Batunya?
"Penggunaan kata 'dapat' dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa proses pemberhentian adalah pilihan politik, bukan kewajiban instan. Harus tetap mengikuti tahapan dan memenuhi pembuktian konstitusional di DPR," ujarnya dalam akun Youtubenya, seperti dikutip Kais (15/10/2026).
Lanjutnya, saat ini DPR RI mempunyai ruang untuk mengambil langkah tersebut. "Ini kan soal pilihan politik. Silakan DPR bertindak jika ingin mengusulkan, sebab usulan itu memang sudah ada," cetusnya.
Tak hanya itu, Mahfud pun menawarkan opsi yang menjadi jalan keluar untuk Gibran lebih elegan, yakni dengan mempertimbangkan pengunduran diri dengan kebesaran hati.
"Atau, Mas Gibran dengan segala kebesaran hati menyatakan, 'Sudahlah saya mundur, lalu saya bersiap lagi untuk running di 2029.' Saya kira langkah itu jauh lebih terhormat," tukasnya.