Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan jika susunan menteri di kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto akan difinalisasi sebelum pelantikan presiden baru pada 20 Oktober mendatang.
Menurutnya, kabar yang berkembang terkait penambahan jumlah menteri maupun nomenklaturnya masih bersifat dinamis. Bahkan, termasuk kabar Menteri Penerimaan Negara yang akan dibentuk pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Jokowi dan SBY Sepakat Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca Juga: Berapa Jatah Menteri Buat Gerindra di Kabinet Prabowo-Gibran?
"Bisa ada, bisa nggak, itu tergantung nanti finalisasi," katanya kepada wartawan, Kamis kemarin.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang akan ditambah dari 34 kementerian menjadi 44 kementerian.
Merespons hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku tidak menutup kemungkinan jika lembaganya akan menambah jumlah komisi seiring bertambahnya kementerian di Kabinet Prabowo Subianti dan Gibran Rakabuming.
"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkiman artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI," ujarnya, pada Minggu kemarin.
Selain itu, putri Presiden kelima Megawati Soekarnoputri ini, mengatakan jika penambahan kementerian akan menjadi mitra dari komisi DPR RI yang baru dibentuk.
Namun, ia mengatakan rencana tersebut masih dalam proses. "Sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang lagi," ujarnya lagi.
Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19/2006 tentangDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.
Diantaranya adalah, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011
Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.