Kemarin (28/10), kantor PT Djarum di Kudus digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut merupakan bagian penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Hal tersebut merupakan kelanjutan dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.

Baca Juga: Jejak Agresivitas Djarum Group Akuisisi Banyak Entitas, Kecap Bango The Next Brand yang Diambil Alih?

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," jelas Budi.

KPK diketahui menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan Kantor Bea Cukai dan Djarum di Kudus. Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan.

Sementara itu, dikonfirmasi tim redaksi Olenka, pihak Djarum mengaku belum mengetahui secara pasti duduk perkara terkait penggeledahan KPK. Djarum pun memastikan pihaknya akan kooperatif dan tunduk pada hukum yang berlaku.

“Mengenai perkaranya, kami tidak mengetahui. Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” kata Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, Rabu (28/10/2026).

Berikut kronologis penyidikan dugaan kasus suap Bea Cukai yang menyeret PT Djarum:

  • Februari 2026: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
  • Juli 2026: KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
  • Satu sprindik telah ditetapkan seorang tersangka, yakni Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, sedangkan satu sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
  • Agustus 2026: Total ada delapan (8) orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Oktober 2026: Penerbitan satu sprindik umum yang dijalankan dengan penggeledahan Kantor Bea Cukai dan PT Djarum di Kudus.

Dugaan Penggelapan Pajak

Selain terlibat penyidikan KPK, Djarum rupanya masih terlibat kasus hukum lainnya, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait rekayasa memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan untuk periode 2016–2020. Meski belum dikonfirmasi Kejaksaan Agung (Kejagung), kabarnya kewajiban pajak yang semula diperkirakan sekitar Rp30 miliar diduga berubah menjadi sekitar Rp10 miliar.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik saat Kejagung mengumumkan daftar cekal bagi lima (5) orang pada November 2025. Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono (VRH), termasuk salah satu orang yang dicekal, bersama mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, serta sejumlah pihak berinisial BNDP, HBP, dan KL.

Saat itu, pihak Djarum mengaku baru mengetahuinya dari media dan berjanji akan kooperatif. “Kami baru mengetahui hal ini dari pemberitaan (tentang pencekalan Victor, red). Kami menghormati dan taat hukum,” kata Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, dikonfirmasi Olenka (20/11/2025).

Tak lama berselang, larangan bepergian ke luar negeri untuk Victor Rachmat Hartono selama periode 14 November 2025–14 Mei 2026 akhirnya dicabut pada 28 November 2025. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, pencabutan dilakukan karena Victor dinilai kooperatif.

“Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik. Alasan pencabutan itu lantaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai bahwa VRH kooperatif," kata Anang.

Beberapa waktu lalu, Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidikan dugaan penggelapan pajak oleh Djarum masih berjalan. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.