Hadi mengatakan PPATK nantinya akan melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri terkait ribuan rekening mencurigakan tersebut. Setelah dilaporkan kepada Bareskrim, maka penyidik akan membekukan rekening tersebut.

"Punya waktu 30 hari mengumumkan pembekuan rekening tersebut. Setelah 30 hari tak ada yang melaporkan, aset uang yang ada di rekening itu kita ambil dan serahkan pada negara," kata Hadi.

Baca Juga: Pilgub Jakarta 2024, Anies dan PSI Kompak Bicara Wacana Duet dengan Kaesang

Hadi menjelaskan setelah 30 hari diumumkan, maka polisi selanjutnya akan menelusuri dan bisa memanggil pemilik rekening.

"Untuk dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum dan mereka adalah pemilik dan bandar," tutupnya.