Sementara itu, data Kemendag menunjukkan perkembangan positif bisnis waralaba di Indonesia. Terjadi pertumbuhan waralaba Indonesia sebesar 5% dari tahun sebelumnya. Sampai 6 Mei 2024, pemberi waralaba dalam negeri tercatat sebanyak 145 STPW. Jumlah tersebut lebih besar dari pemberi waralaba luar negeri sebanyak 141 STPW.

"Adapun persebaran bisnis waralaba masih terpusat di Pulau Jawa dengan Jakarta masih mendominasi, disusul Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Barat. Bidang usaha yang paling banyak diwaralabakan meliputi Food and Beverages (FnB) sebanyak 47,92%; ritel 15,28%; jasa pendidikan nonformal 10,42%; jasa kecantikan dan kesehatan 10,42%; laundry 6,25%; dll. yang meliputi jasa biro perjalanan, perdagangan properti, hotel, karaoke, otomotif, serta jasa perawatan dan perbaikan elektronik," terang Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag RI.

Baca Juga: Mendag Inggris Usul Kerja Sama Energi Bersih ke Menko Airlangga

Mendag juga menjelaskan kondisi perekonomian Indonesia pada triwulan pertama tahun 2024 yang tergolong stabil dengan mencapai pertumbuhan sekitar 5,17%. Permintaan domestik industri pengolahan dan perdagangan menjadi sumber utama pertumbuhan inflasi umum Indonesia sebesar 2,57%, dinilai cukup terkendali dan terjaga.

"Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) berada di level 123,8, mengonfirmasi pengendalian inflasi yang cukup baik meskipun sempat mengalami kenaikan; belanja konsumen juga berada pada level positif, yaitu 46,9, sejalan dengan momen Ramadan dan Idulfitri; serta Indeks Penjualan Riil berada di level positif sebesar 3,5. Secara umum, dunia usaha menampilkan tren pertumbuhan," terang Zulhas.

Dirinya menekankan bahwa waralaba merupakan solusi memulai bisnis dengan aman untuk para pemula. Kemendag pun mengimbau kepada para calon pelaku usaha agar memahami seluk beluk bisnis yang akan digeluti sebelum memutuskan berbisnis atau berinvestasi menggunakan prinsip 2L, yakni legal dan logis.

"Pilh jenis usaha pada perusahaan yang telah memiliki izin usaha waralaba atau STPW; jangan terburu-buru membayarkan sejumlah uang dengan tawaran promosi yang berlebihan; cermati jenis usaha yang ditawarkan dengan teliti agar tidak terjebak pada investasi bodong. Selain itu, masyarakat dapat melakukan konsultasi bisnis kepada Kemendag perihal legalitas bisnis waralaba," tekannya.

Dengan misi menambah jumlah entrepreneur di Indonesia yang akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional, Kemendag memberi dukungan penuh pada perhelatan FLEI ke-22. Kemendag juga mempunyai target menarik sebanyak-banyaknya business opportunity (BO) agar berkembang menjadi waralaba.