Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan NCB Interpol Polri menggerebek daerah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat yang selama ini menjadi markas operasi judi online (judol).
Baca Juga: Usut Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Polisi Periksa Operator Taksi Green SM
Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian setelah mengungkap jaringan sindikat Judol di Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Berikut Fakta-fakta penggerebekan tersebut:
Ratusan WNA Diringkus, Mayoritas Warga Vietnam
Dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA). Mereka yang diringkus dalam operasi itu adalah pihak-pihak yang terkonfirmasi terafiliasi dengan jaringan atau sindikat tindak pidana perjudian online.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, ratusan WNA yang diamankan pihaknya berasal dari sejumlah negara tatapi menjadi mayoritas adalah warga negara Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang.
Kemudian warga negara China sebanyak 57 orang, warga negara Laos 11 orang, Myanmar 13 orang, Malaysia 3 orang, Thailand 5 orang dan warga negara Kamboja sebanyak 3 orang.
Para pelaku diketahui mereka menggunakan izin tinggal sebagai wisatawan selama 30 hari dan melewati batas tinggal untuk 30 hari berikutnya.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira.
Kendalikan 75 Server Judol
Ratusan WNA yang terjaring dalam penggerebekan ini diketahui mengendalikan 75 server judi online. Dimana puluhan server itu telah mereka operasikan di Indonesia selama dua bulan terakhir.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, PC, hingga uang tunai dari berbagai negara.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
"Saat ini tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang yang sudah kita amankan," ujar Wira.
Sita Uang Uang Tunai
Selan sejumlah barang bukti yang disebutkan tadi, polisi juga menyita uang tunai dalam pecehan rupiah berjumlah Rp1,9 miliar, 53,82 dong Vietnam dan US$10.210.
"Uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang yang berhasil kita sita," kata Wira.
Wira memastikan akan menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut serta mendalami peladen (server) atau alamat protokol internet (IP) pada jaringan komunikasi situs judi daring.
Penetapan Tersangka
Dari 321 WNA yang diringkus dalam penggerebekan itu, 275 orang diantaranya langsung ditetapkan menjadi tersangka, sisanya masih didalami.
Wira menuturkan sebagian besar WNA yang ditangkap sudah mengetahui tujuan didatangkan ke Indonesia untuk bekerja pada perusahaan judi online. Menurutnya, para WNA yang ditangkap merupakan pelaku pelaksana, bukan otak jaringan judi online internasional tersebut.
Baca Juga: Pembenahan Pasca Kecelakaan Maut Bekasi Timur, KAI Target Penataan 1.810 Perlintasan Sebidang
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut," ujarnya.