Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari ikut memberikan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Rakabuming Raka.

Ia menilai jika putusan tersebut telah membuka satu peroalan terkait dengan Pilpres 2024 lalu. Menurutnya, masih ada yang perlu diperhatikan usai MK membacakan putusan tersebut.

"Selamat. 1 kecurangan dari Pilpres 2024 sudah diungkap di MK. Jadi bagaimana penonton Dirty Vote?" cuitnya dalam akun X pribadinya, seperti dikutip Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Fix! Putusan MK Buat Gibran 'Mati Kutu' di 2029

Baca Juga: Tak Punya Ijazah SMA Gajinya Gibran Rp42 Juta, Lihat Nih Guru Honorer: Minimal S1 Gajinya Cuma Segini...

Baca Juga: Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Bagaimana Nasib Politik Keluarga Jokowi Pasca Putusan MK?

Lebih lanjut, ia menilai jika MK telah mengambil posisi yang tepat dengan berhasil mengungkap fakta yang menjadi bagian dari pertimbangan hukum tanpa mengambil kewenangan di luar batasnya.

"Putusan MK ini menurut saya "cerdas". Mengungkapkan kebenaran tanpa melampaui kewenangannya," tambahnya.

Karena itu, dirinya mendorong DPR, partai politik, pasangan capres dan cawapres, serta masyarakat luat untuk melihat isu impeachment.

"Tinggal DPR, Parpol dan Capres/Cawapres serta seluruh rakyat serius diisu impeachment," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mengenai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan atau ijazah Gibran dalam Pilpres 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menerangkan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.