Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mendukung penuh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan menyeret korporasi jika terbukti melakukan kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke meja hijau.
Sebelumnya, Kepala Negara dalam rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026), menegaskan korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan akan ditindak.
Baca Juga: Petinggi PDIP Minta Pemerintahan Prabowo Jangan Ganggu-Ganggu...
"Saya mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan karhutla. Presiden menegaskan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan,'Kita akan tindak sesuai dengan hukum'," tegasnya kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan pemerintah juga telah adanya korporasi yang tengah diproses penyelidikan. Jika terbukti, maka izin korporasi tersebut akan dicabut.
Menurut dia, pernyataan Kepala Negara harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang nyata dan transparan.
Baca Juga: Asap Karhutla Kalimantan Kian Meluas, Penerbangan Terganggu dan Kasus ISPA Melonjak
"Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh," tegasnya.
Sambungnya, "Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum," tegasnya lagi.
Selain itu, pihaknya menyatakan negara tidak boleh membiarkan dampak Karhutla harus ditanggung masyarakat.
"Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat," tukasnya.