Akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat, mulai dari pendataan pekebun hingga penyaluran program pemerintah. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Seluma bekerja sama dengan DGL Learning Institute menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB) pada 26–28 Oktober 2026 di Grage Hotel Bengkulu.

Kegiatan yang diikuti 27 peserta dari Dinas Pertanian Kabupaten Seluma ini bertujuan meningkatkan kompetensi petugas dalam melakukan pendataan, pemetaan, verifikasi dokumen, hingga penginputan data ke sistem elektronik STDB (e-STDB). Dengan data yang akurat dan terpetakan, pemerintah diharapkan dapat menyusun program pembinaan perkebunan secara lebih tepat sasaran.

Direktur Utama DGL Learning Institute, M. Gema Aliza Putra, menegaskan bahwa STDB memiliki peran penting dalam pendataan dan legalitas usaha budidaya perkebunan kelapa sawit rakyat. Menurutnya, data yang valid dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan memberikan dukungan kepada pekebun.

“STDB dapat diibaratkan sebagai KTP bagi kebun rakyat. Dokumen ini bukan hanya menjadi bagian dari legalitas usaha perkebunan, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperoleh data yang akurat dan menentukan arah kebijakan serta dukungan bagi pekebun,” ujarnya.

Baca Juga: BPDP, Ditjenbun, dan DGL Dorong Produktivitas Sawit Jambi, 187 Petani Batanghari Ikuti Program SDM 2026

Gema menambahkan, Tim STDB memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan data pekebun dan kebun tercatat dengan benar. Proses tersebut mencakup verifikasi lapangan, pemetaan koordinat atau poligon kebun, serta validasi dokumen sebelum data dimasukkan ke dalam sistem. Hasil pendataan yang berkualitas dapat mendukung pelaksanaan berbagai program, termasuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), bantuan sarana dan prasarana, serta pemenuhan kebutuhan ketertelusuran (traceability) dalam rantai pasok kelapa sawit.

“Dari sawit, untuk sawit, dan untuk kesejahteraan pekebun di daerah. Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan di ruang pelatihan, tetapi dapat diterapkan secara nyata di lapangan. Kualitas data hari ini akan menentukan ketepatan kebijakan dan bantuan bagi pekebun di masa mendatang,” tambahnya.

Dalam bimtek tersebut, narasumber Linda Eka Farhana, S.P., memberikan pembekalan mengenai regulasi, manfaat, dan tahapan penerbitan STDB, termasuk teknik pendataan, pemetaan menggunakan GPS, verifikasi dokumen, serta penginputan data ke aplikasi e-STDB. Materi ini juga menyoroti pentingnya komunikasi petugas dengan pekebun agar proses pendataan berjalan lancar.

Linda menjelaskan bahwa STDB merupakan tanda bukti pendaftaran usaha budidaya perkebunan yang diterbitkan kepada pekebun dengan luas areal usaha kurang dari 25 hektare. Dokumen ini merupakan tanda daftar usaha, bukan izin usaha maupun sertifikat kepemilikan tanah.

“STDB harus dipahami sebagai tanda daftar usaha kebun, bukan izin dan bukan sertifikat tanah. Karena itu, proses pendataan harus dilakukan dengan komunikasi yang baik agar pekebun memahami tujuan pendataan dan tidak melihat STDB sebagai sesuatu yang berkaitan dengan pengambilalihan hak atas tanah,” ujarnya.

Baca Juga: BPDP, Ditjenbun, dan DGL Perkuat Data Perkebunan Sawit lewat Pelatihan Pemetaan bagi Pekebun Mukomuko

Menurut Linda, kualitas STDB sangat bergantung pada ketepatan informasi yang dikumpulkan sejak awal. Petugas perlu melakukan wawancara langsung untuk memperoleh data pekebun dan kebun, sementara petugas pemetaan bertugas memastikan lokasi kebun dapat digambarkan secara spasial dalam bentuk poligon. Data tersebut selanjutnya diverifikasi sebelum dimasukkan ke sistem e-STDB.

Dalam praktiknya, petugas dapat menghadapi sejumlah kendala, seperti pekebun yang belum bersedia memberikan informasi, tidak memiliki dokumen penguasaan lahan, atau menggunakan dokumen tersebut sebagai agunan. Persoalan lain, termasuk sengketa batas lahan, masalah waris, dan indikasi kawasan hutan, juga memerlukan penanganan sesuai kewenangan pihak terkait.

“Petugas di lapangan bukan hanya bekerja dengan data, tetapi juga berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, cara menyampaikan informasi sama pentingnya dengan kemampuan teknis. Jelaskan bahwa STDB mendaftarkan usaha kebun, bukan mengambil tanah. Jika ditemukan persoalan yang kompleks, seperti sengketa batas, waris, atau indikasi kawasan hutan, jangan mengambil keputusan sendiri, tetapi catat dan teruskan kepada pihak yang berwenang,” papar Linda.

Ia juga menjelaskan bahwa STDB dapat mendukung akses pekebun terhadap sejumlah program pembangunan perkebunan, termasuk PSR, sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta akses pembiayaan atau kemitraan sesuai persyaratan yang berlaku. Meski demikian, manfaat tersebut bergantung pada ketentuan masing-masing program dan tidak berarti STDB secara otomatis menjamin penerimaan bantuan.

Dalam materi bimtek, peserta turut dibekali pemahaman mengenai prinsip layanan STDB, termasuk bahwa proses pendataan, pemetaan, verifikasi, dan penerbitannya tidak dipungut biaya dari pekebun. Petugas juga perlu menjelaskan penggunaan data untuk pendataan, pembinaan, dan pelaksanaan program pemerintah, sekaligus menjaga kerahasiaannya.

Baca Juga: BPDP, Dirjenbun, dan DGL Ajak 142 Pekebun Bengkulu Tengah Belajar Langsung ke Perkebunan Sawit

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Arian Sosial, S.P., M.Si., menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas Tim STDB diperlukan untuk mendukung tertib administrasi dan memperbaiki kualitas data perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.

“Melalui bimbingan teknis ini, kami berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam proses pendataan, pemetaan, serta verifikasi dokumen STDB. Data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan perkebunan dan memastikan program pemerintah dapat menjangkau pekebun secara tepat sasaran,” katanya.

Melalui kolaborasi ini, Dinas Pertanian Kabupaten Seluma dan DGL Learning Institute berharap peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan pendataan di lapangan.

Penguatan kompetensi petugas diharapkan dapat mendukung tersedianya data perkebunan kelapa sawit rakyat yang lebih akurat, terverifikasi, dan terpetakan sebagai dasar perencanaan serta pelaksanaan program pembangunan perkebunan yang berkelanjutan.