Tak lama berselang pasca-banjir besar melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek beberapa waktu lalu, pemerintah pusat dan daerah menyegel serta membongkar sejumlah lokasi wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Sedikitnya, ada 5 objek wisata di Puncak, Bogor yang disegel pemerintah. Kesemua tempat tersebut disegel karena diduga berimbas buruk bagi ekosistem di kawasan resapan air dan tidak sesuai ketentuan tata lingkungan.

Selain itu, sejumlah penyegelan ini dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran pidana dan dampak banjir yang besar, melanggar alih fungsi lahan, serta menyalahi peraturan lingkungan.

Adapun, pihak yang melakukan penyegelan Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan; Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol; Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi; dan, Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Objek Wisata dan Bangunan yang Disegel

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (8/4/2025), berikut adalah deretan objek wisata yang disegel pemerintah.

1. PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy)

Hibisc Fantasy Puncak dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan dari PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar dan resmi beroperasi pada Desember 2024.

Tak hanya disegel, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga memerintahkan pembongkaran Hibisc Fantasy pada 6 Maret 2025.

Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak dilakukan karena tempat wisata tersebut melanggar izin mengelola lahan.

2. Pabrik Teh Ciliwung atau PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan

Pabrik Teh Ciliwung yang berlokasi di Talaga Saat, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dikelola oleh PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) sejak tahun 2004.

Penyegelan Pabrik Teh Ciliwung dilakukan pada 6 Maret 2025 sebagai upaya mengembalikan hutan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut Pabrik Teh Ciliwung terbukti berkontribusi sebagai penyebab banjir.

3. Agrowisata Gunung Mas

Agrowisata Gunung Mas, Cisarua, Bogor, merupakan tempat wisata yang dikelola oleh PTPN I Regional 2. 

Salah satu faktor penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini ialah Unit Agrowisata Gunung Mas menambah luasan kegiatan wisata yang semula ± 162.318,45 m2 menjadi ± 350.800 m2.

Menko Zulhas menyebut, tak boleh ada pendirian bangunan di kawasan yang berfungsi untuk menyerap air hulu tersebut.

4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land

Destinasi wisata Eiger Adventure Land dikembangkan oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) berdasarkan SK Menteri LHK yang ditandatangani pada 24 April 2019.

Penyegelan tempat wisata seluas 325,89 Ha yang bagian dari Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ini dilakukan pada 6 Maret 2025.

Langkah ini diambil setelah muncul dugaan pelanggaran alih fungsi lahan yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

5. Bobocabin Gunung Mas Puncak

Bobocabin Gunung Mas merupakan destinasi wisata yang dioperasikan oleh Bobobox yang beroperasi sejak tahun 2022.

Penyegelan berkaitan dengan alih fungsi lahan kawasan perkebunan PTPN I Regional 2, di mana ada pembuatan 30 KSO yang tak berkaitan dengan perkebunan.

Pemerintah menyebut, PTPN menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam masalah yang berdampak pada keberadaan Bobocabin tersebut.

Selain tempat wisata di atas, pemerintah juga melakukan penyegelan terhadap beberapa villa atau bangunan yang juga diduga melanggar aturan yang menjadi pemicu banjir, yang berada di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun, beberapa bangunan atau villa tersebut adalah:

  1. Villa Forest Hill: Berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas
  2. Villa Sifor Afrika: Berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas
  3. Villa Cemara: Berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas
  4. Villa Pinus: Berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan, langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi hulu DAS Ciliwung dari kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir di wilayah Jabodetabek.

Penyegelan dilakukan karena bangunan berdiri di kawasan hutan produksi dan sebagai upaya menyelamatkan hulu DAS Ciliwung sebagai kawasan resapan air.

“Langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi hulu DAS Ciliwung dari kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir di wilayah Jabodetabek,” ujarnya dikutip Senin (10/3/2025).

Terpisah, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan, selain 4 vila yang telah dilakukan penyegelan, terdapat 11 villa yang berada di hulu DAS Ciliwung.

“Ada 15 vila, baru 4 yang kami segel karena sumber daya manusianya terbatas. 11 villa akan disegel selanjutnya,” tuturnya.

Menurutnya, 15 vila yang menjadi target penindakan merupakan hasil identifikasi berdasarkan hasil citra satelit yang dilakukan Kementerian Kehutanan. Selain penyegelan, pemerintah juga berencana untuk melakukan rehabilitasi hutan dan memperketat pengawasan pemanfaatan lahan di Puncak.

Tak hanya objek wisata dan villa, Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Lingkungan Hidup memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di 3 lokasi perumahan di kawasan Sentul-Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga melanggar aturan lingkungan.

Adapun, lokasi tersebut berupa kawasan perumahan dan tempat wisata adalah:

  • PT Pinus Foresta Indonesia: Dianggap merusak lingkungan dan mengganggu produktivitas lahan pangan.
  • Gunung Geulis Country Club: Dipasangi papan peringatan karena tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS.
  • Summarecon Bogor: Tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, yang menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill. 

Selain 3 lokasi tersebut, juga dipasang papan peringatan di lokasi perumahan lainnya, seperti PT Sentul City Tbk, Rainbow Hills Golf, PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.

Baca Juga: Daftar Negara Siap Balas Tarif Resiprokal Trump

Respons Pemerintah

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan, banjir yang terjadi di hilir Ciliwung awal Maret lalu disebabkan oleh lanskap yang sudah rusak.

Ia mengatakan, wilayah hulu DAS Ciliwung mencapai 15.000 hektare menurut data pada 2010. Peruntukan lahannya adalah kawasan lindung, taman nasional, kawasan hutan produksi, badan air, dan sekitar 500 hektare untuk pemukiman.

Namun, kata dia, terjadi perubahan tata ruang lahan pada 2022. Dari 15.000 hektare di hulu berubah fungsi hampir 8.000 hektare menjadi kawasan pertanian yang kini memiliki bangunan-bangunan.

Hanif juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat paksaan pembongkaran mandiri kepada empat pihak yang berlokasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan DAS Bekasi, yang dinilai menjadi pemicu banjir.

Hanif menilai kedua DAS tersebut memainkan peran vital bagi kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah hilirnya, sehingga penegakan hukum terkait keberlanjutan fungsinya perlu diperkuat.

"Jadi, (kerusakan) dua DAS ini berbeda dan sama-sama menimbulkan kerugian yang cukup serius. Pemerintah harus berbuat dengan cermat untuk mengembalikan dan memulihkan ini. Tidak lagi hanya bernarasi saja, tetapi tindakan nyata dan konkret harus dibangun," kata dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan, penyegelan tempat di beberapa daerah di Kabupaten Bogor tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum lingkungan serta menjaga ekosistem untuk keberlanjutan ketahanan pangan.

“Penegakan hukum lingkungan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang,” paparnya, dalam keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).

Adapun, kata dia, kawasan Sentul dan Ciawi merupakan wilayah strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek.

Namun, maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi lingkungan telah menyebabkan kerusakan ekosistem serius yang berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan yang berdampak pada ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun mengatakan siap mencabut Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang disebut menjadi penyebab banyaknya bangunan berdiri di lahan konservasi.

"Kita akan mencabut Perda itu, kemudian kita kembalikan alam Jawa Barat agar membawa keselamatan warga Jawa Barat dan DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta juga harus bekerjasama agar warganya tidak membangun vila dan sejenisnya di Bogor, kita semua harus sadar untuk menjaga lingkungan hidup," kata Dedi.

Di kesempatan berbeda, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri, menyoroti penyegelan berbagai tempat wisata di Puncak, Jawa Barat. Ia menyebut tindakan tersebut jangan hanya dilakukan sepihak, terlebih suatu usaha sudah memiliki kepengurusan izin.

"Menurut pandangan kami pembongkaran ini tidak boleh sebenarnya dilakukan secara sepihak. Terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dalam usaha pembongkaran sepihak bisa menjadi sebuah preseden buruk bagi iklim investasi atau perusahaan di Indonesia," kata Widi dalam konferensi pers di Gedung Kemenpar, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Meski begitu, dia tetap mengimbau destinasi wisata dan tempat penginapan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar yang diwajibkan seperti persetujuan sesuai kegiatan.

Respons Pelaku Usaha dan Pengamat

Sementara itu, Co-Founder dan President Bobobox, Antonius Bong,mengklaim selalu mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi serta prinsip pariwisata berkelanjutan dalam setiap operasional yang dijalankan.

Komitmen ini juga tercermin dalam pengelolaan Bobocabin Gunung Mas dimana sejak mulai beroperasi pada 2022 telah mengantongi berbagai perizinan yang diperlukan.

"Bobobox telah melengkapi berbagai perizinan yang diperlukan agar penginapan dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak mulai beroperasi pada 2022," katanya.

Bobobox memastikan bahwa setiap tahap pembangunan kabin dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan ekosistem sekitar sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan

Sementara itu, Guru Besar bidang Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero, menilai, keputusan pemerintah untuk menyegel beberapa kawasan sudah tepat meski terlambat. Pasalnya kata dia, pemerintah baru bergerak ketika imbas buruk kerusakan alam sudah terjadi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih tegas dari awal, mengecek lokasi pembangunan tempat wisata, apakah di kawasan hutan, berlereng, kemudian cek kondisi tanah. Informasi ini semuanya sudah diatur dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Mestinya dilakukan dengan kacamata kuda. Artinya, kalau dari awal sudah tidak sesuai prosedur, maka segera hentikan, tanpa pandang bulu; apakah itu lokasi di bawah naungan pemda, perusahaan swasta terkenal atau siapapun,” beber Bambang, sebagaimana dikutip dari Kompas.id.