Ketua DPP PDI-Perjuangan Andreas Pareira mengatakan saat ini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya punya dua pilihan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa putra sulung Joko Widodo (Jokowi) tak punya ijazah SMA/SLTA atau setara yang seharusnya menjadi syarat utama pendaftaran pada Pilpres 2024 lalu. 

Menurut Andreas, sekarang ini Gibran tinggal memilih salah satu dari dua opsi yang tersedia, tetap menjadi wapres seraya mengejar ijazah paket C atau mundur dari jabatannya lantaran proses pencalonannya sudah terbukti cacat prosedur. 

Baca Juga: Geger Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran, Dandhy Laksono: Penculik Jadi Presiden, Wapres Tukang Bohong, Busuk Bener!

“Nah, sekarang terbukti, apakah mau menjalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C?,” kata Andreas kepada wartawan Kamis (8/10/2026). 

Kendati menyodorkan dua opsi, namun kata Andreas, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etika, maka pilihan paling rasional yang seharusnya diambil Gibran adalah angkat koper dari istana, Gibran kata dia seharusnya sukarela mundur dari jabatannya setelah seluruh intrik kotor dan kebusukannya terbongkar. 

“Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” ujarnya.

Kasus Gibran yang sampai masuk ruang sidang MK kata dia bakal dicatat sejarah sebagai sebuah peristiwa paling memalukan, kejadian ini mencoreng nama baik dan harga diri bangsa. 

“Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK,” tandasnya. 

Adapun dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. 

Pertimbangan hukum itu dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK menjelaskan, permohonan yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak tepat jika dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasalnya, Gibran kini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Baca Juga: Gibran Terancam Diseret Keluar Istana, Pangeran Cikeas Digadang-gadang Jadi Wapres Pengganti: Saya Sih….

Putusan ini secara tak langsung menegaskan bahwa proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu cacat prosedur. Nasib Gibran kini berada ditangan DPR yang bisa saja menindaklanjuti putusan tersebut dan mendorong pemakzulan.