Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar kandungan gizi dan mutu sesuai informasi pada label kemasan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 27 merek beras fortifikasi, sebanyak 25 merek ditemukan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Temuan tersebut diungkapkan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta pada 15 September 2026.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, puluhan produk tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang kernel beras fortifikan dan SNI tentang beras fortifikasi.
Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk dari peredaran, penghentian produksi, serta penindakan terhadap pelaku usaha yang diduga terlibat. Sebanyak 11 pelaku usaha sebagai pemilik 25 izin edar produk tersebut juga telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Adapun 25 merek beras fortifikasi yang masuk dalam daftar temuan pemerintah tersebut meliputi:
1. Idola Fortifikasi
2. Idola High Quality Whole Grain Rice
3. Idola Long Grain Rice
4. Ikan Mas Cupang
5. AAA Wijaya Kusuma
6. Cantik Manis
7. Penari Bangkok
8. Topi Koki Short Grain
9. Topi Koki Setra Royale
10. Topi Koki Long Grain Crystal
11. HOK-1 Gohan
12. Maknyuss Pulen Gizi
13. Anak Raja Fortifikasi
14. Anak Raja Nusantara
15. Top Anak Raja
16. PMS Induk Ayam
17. Sumo
18. Rasvit
19. FS Nutri Rice
20. Pelikan
21. Rice Rojolele
22. Super Kepala Beras Premium 111
23. 111 Golden Number
24. Putri Koki
25. Wellfarm Beras Diabet
Baca Juga: BPS Ungkap Harga Beras Terus Naik, CIPS Dorong Kebijakan yang Lebih Adaptif
Apa Penyebab 25 Merek Beras Fortifikasi Ditindak Pemerintah?
Berdasarkan penjelasan Bapanas, terdapat tiga bentuk pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan terhadap produk-produk tersebut, yakni ketidaksesuaian administrasi, kandungan gizi, dan mutu beras.
Dari sisi administrasi, sejumlah produk ditemukan memiliki permasalahan pada izin edar, mulai dari dugaan pemalsuan izin, izin edar yang sudah tidak berlaku, hingga ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dan label produk yang beredar.
Sementara itu, dari sisi kandungan gizi, hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan vitamin dan mineral dalam produk dengan klaim yang dicantumkan pada kemasan. Kondisi tersebut membuat produk tidak memenuhi persyaratan sebagai beras fortifikasi.
Pengujian sampel dilakukan dengan melibatkan empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.
Bapanas juga memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai Rp89 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada selisih harga jual rata-rata beras fortifikasi sebesar Rp23.385 per kilogram dengan harga wajar sekitar Rp13.689 per kilogram.
Bagaimana Perkembangan Penindakan 25 Merek Beras Fortifikasi?
Dalam keterangan resminya pada September 2026, Bapanas menyebut seluruh produk beras fortifikasi yang bermasalah telah menghentikan produksinya. Sebanyak 12 merek juga dilaporkan telah menarik stok dari tempat peredaran, sedangkan produk lainnya masih dalam proses penarikan.
Memasuki November 2026, tindak lanjut terhadap izin edar 25 merek tersebut masih berjalan. Pemerintah juga menegaskan bahwa produk-produk yang tengah dalam proses penanganan perkara tersebut tidak memiliki alasan untuk kembali diedarkan selama proses hukum belum selesai.
Selain itu, pemerintah meminta OKKPD melakukan moratorium penerbitan izin edar baru untuk produk beras fortifikasi. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pembenahan terhadap standar produksi dan kepatuhan pelaku usaha sebelum penerbitan izin baru kembali dilakukan.
Melalui penindakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan. Konsumen juga diimbau lebih cermat dalam memperhatikan informasi produk, izin edar, serta identitas produsen sebelum membeli beras fortifikasi.