Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC), kejahatan keuangan yang berkelindan dengan perusakan lingkungan yang menembus angka yang sangat bombastis.
Temuan PPATK, total perputaran green financial crime sudah tembus Rp1.700 triliun terhitung sejak tahun 2020 hingga 2026. Dari angka itu diketahui bahwa perputaran uang haram itu melonjak drastis jika dibandingkan dengan laporan PPATK pada periode 2025. Dimana total perputaran uangnya mencapai Rp992 triliun.
Baca Juga: Kisah Sang Ratu Kecantikan Merajut Martha Tilaar dari Garasi Sempit
“Ini bukan sekadar angka. Dari data itu, kami bisa memprediksi dampak lanjutan, termasuk potensi bencana lingkungan. Wilayah rawan sudah kami petakan, termasuk Sumatera sampai daerah lain,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (3/2/2026).
Green financial crime berasal dari sejumlah aksi kriminal lingkungan seperti tambang ilegal hingga eksploitasi hutan.
Besaran perputaran uang hasil kejahatan itu menjadi alarm bagi seluruh pihak. Ivan mengatakan saat ini pemerintah mesti lebih serius lagi memitigasi kejahatan tersebut.
Proyek-proyek yang diklaim ramah lingkungan mesti dilihat secara cermat sebab proyek tersebut justru kerap dijadikan kedok kejahatan finansial.
Atas temuan tersebut, Komisi III DPR memberi apresiasi buat PPATK sekaligus mendorong pemerintah untuk memberi kewenangan lebih luas buat lembaga ini. Jangan sampai kewenangan mereka hanya berhenti pada pemblokiran rekening. Namun lebih dari itu lembaga ini harus dibekali aturan dan teknologi untuk menelusuri aliran uang hasil kejahatan Green financial crime.
“PPATK harus diperkuat untuk memcegah pelaku kejahatan TPPU,” demikian kesimpulan rapat kerja tersebut.
Baca Juga: Purbaya Bongkar Cara Prabowo Memimpin Rapat
Dalam laporan resminya, PPATK mendefinisikan green financial crime sebagai tindak kejahatan keuangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan, baik legal maupun ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara. Praktik ini erat kaitannya dengan pencucian uang dari hasil kejahatan lingkungan hidup.