Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) jika dilibatkan dalam penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, sistem penyaluran gaji ASN yang selama ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD), maupun Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah berjalan dengan baik.

Karena itu, menurut Bima, kesiapan kelembagaan Kopdes perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum rencana tersebut diterapkan.

"Selama ini kan sudah berjalan baik, Himbara maupun BPD. Perlu kita pastikan sejauh mana Kopdes itu memiliki kesiapan kelembagaan. Itu penting. Karena ini menyangkut dapur dari ASN semua," ujar Bima kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo–Gibran, Kopdes Merah Putih Perkuat Fondasi Ekonomi Kampung di Papua

Bima mengatakan, usulan pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji ASN merupakan salah satu upaya Kementerian Koperasi untuk memperkuat dan memberdayakan koperasi di berbagai daerah.

Namun, ia menilai rencana tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum diterapkan. Pasalnya, perubahan mekanisme penyaluran gaji ASN bukanlah kebijakan sederhana karena menyangkut perubahan sistem yang selama ini telah berjalan.

"Kita matangkan dulu lah. Mungkin untuk penguatan dan pemberdayaan koperasi. Tapi kan perlu kita kaji, semuanya perlu dikaji lebih hati-hati," tutur Bima.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi mengusulkan agar koperasi dilibatkan dalam penyaluran gaji dan pembayaran dana pensiun ASN. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, usulan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sekaligus memperluas layanan koperasi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penerapan skema tersebut.

Rencana itu juga mendapat perhatian dari kalangan ekonom. Ekonom Senior sekaligus Guru Besar Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai pemberian gaji ASN melalui koperasi berpotensi menciptakan inefisiensi ekonomi baru.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru dapat mengganggu sistem yang selama ini sudah berjalan dan tidak memberikan tambahan manfaat ekonomi yang signifikan.

Baca Juga: Cicilan Perdana Kopdes Merah Putih Jatuh Tempo, Total Tagihan Tembus Rp37 Triliun

"Ini kebijakan yang sangat buruk dan mendisrupsi tatanan yang sudah baik. Justru langkah ini menghilangkan nilai tambah ekonomi; para ekonom menyebutnya dead weight loss," ujar Wijayanto saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Dalam ekonomi, dead weight loss merujuk pada hilangnya efisiensi ekonomi ketika alokasi sumber daya tidak berada pada titik keseimbangan atau tingkat yang optimal.

Kondisi tersebut dapat terjadi akibat distorsi yang membuat jumlah barang atau jasa yang diperdagangkan lebih sedikit maupun lebih banyak dibandingkan jumlah yang seharusnya berada pada tingkat optimal.

Dengan adanya usulan tersebut, pemerintah kini perlu mempertimbangkan kesiapan Kopdes sekaligus dampaknya terhadap sistem penyaluran gaji ASN yang sudah berjalan melalui perbankan dan PT Pos Indonesia.