Isu kerusakan hutan belakangan menjadi sorotan publik setelah desas-desus kerusakan hutan yang disebut-sebut menjadi sumber utama bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Aceh mulai mengemuka.

Pasca bencana alam yang merenggut ribuan korban jiwa itu, pemerintah langsung bergerak melakukan pengusutan, hasilnya 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dicabut lantaran dinilai tak taat aturan, aktivitas mereka dianggap berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 

Baca Juga: Soal Dugaan Tambang Ilegal di Balik Bencana Sumatra-Aceh, Anak Buah Bahlil: Kita Dahulukan Kemanusian

Pencabutan puluhan perizinan PBPH itu atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan. 

"Jadi secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas arahan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH perizinan berusaha pemanfaatan hutan," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dilansir Rabu (16/12/2025). 

Total luas hutan yang terbebas dari garapan karena pencabutan izin tersebut mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah itu, kawasan hutan di wilayah Sumatera tercatat seluas 116.198 hektare. 

Keputusan pencabutan izin akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) resmi yang segera diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi pemerintah.

Sanksi terhadap perusahaan bermasalah tak sebatas pencabutan izin, pemerintah bakal mengenakan sanksi pidana kepada para pelaku perusakan hutan sebagai upaya penegakan hukum. Langkah hukum akan segera ditempuh setelah pemerintah membereskan semua perusahaan bermasalah. 

Baca Juga: Rp51 Triliun untuk Perbaikan Infrastruktur Pasca Banjir Sumatra dan Aceh

"Tentu, tindak pidana lainnya akan bisa diproses. Namun, sebagai langkah penertiban, izin-izin tersebut kami cabut," ujar Raja Juli. 

Membidik Pemilik Kayu Gelondongan

Isu kerusakan hutan di tengah banjir banjir bandang dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Aceh itu mulai ramai dibicarakan setelah publik dihebohkan dengan penampakan ribuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. 

Video kejadian ini viral di media sosial dan meninggalkan tanda tanya besar di benak masyarakat, siapa pemilik kayu gelondongan tersebut. Mengenai pemilik kayu yang diduga hasil kejahatan berupa illegal logging itu pemerintah juga telah bergerak mencari tahu.  

Sejauh ini beberapa pelaku telah dibidik, Kementerian Kehutanan telah mengantongi sejumlah nama perusahaan yang diduga menjadi pelakunya, nama-nama perusahaan terduga masih belum bisa dibeberkan ke publik karena berbagai alasan, namun yang jelas para pelaku bakal dimejahijaukan. 

"Sudah ada catatan berapa perusahaan di tiga provinsi tersebut yang nanti tentu secara hukum akan berproses dengan kepolisian," kata Raja Juli.

Titah Prabowo 

Isu perusakan hutan menjadi atensi tersendiri bagi Presiden Prabowo Subianto. dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025), Kepala Negara dengan tegas memerintahkan anak buahnya untuk tak ragu menghukum para pelaku baik itu perusahaan maupun perorangan. 

"Jangan ragu-ragu!" tegas Prabowo.

Ia menekankan penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Presiden juga meminta dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri, untuk membantu proses investigasi dan penegakan hukum di kawasan hutan.

"Siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut," ujar Prabowo.