Isu illegal logging atau pembalakan hutan secara ilegal di balik bencana alam mematikan di kawasan Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Aceh masih menjadi sorotan masyarakat. Isu pembalakan hutan disebut-sebut sebagai salah satu pemicu bencana yang merenggut ratusan korban jiwa tersebut.
Isu itu sudah mulai ditindaklanjuti pemerintah, kalau benar pembalakan liar itu menjadi biang kerok di balik bencana mengerikan itu, maka otak di balik penggundulan hutan tersebut mesti diseret ke meja hijau. Mereka mesti menerima konsekuensi hukum sebagai sebab dari perbuatan tercela tersebut.
Baca Juga: Mengulik Penyebab Bencana Alam Sumatra, Benarkah Gegara Pembalakan Liar?
Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai menemukan petunjuk yang mengarah pada perbutan pidana itu. Polisi mengendus adanya tindakan illegal logging di hulu Sungai Tamiang, Aceh.
Meski ini sifatnya masih menjadi informasi awal, tetapi setidaknya hal itu menjadi pintu masuk untuk menguak secara terang benderang isu pembalakan liar yang disinyalir dilakukan secara masif itu.
“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni Selasa (9/12/2025).
Polisi masih putar otak untuk mengetahui secara jelas siapa saja yang terlibat dalam aksi pembalakan liar ini, apakah dilakukan perorangan secara mandiri atau dilakukan korporasi yang tak bertanggung jawab.
Meski pelakunya belum jelas, tetapi setidaknya polisi sudah punya gambaran mengenai metode pembalakan liar ini. Diduga metode yang digunakan adalah panglong, yaitu kayu ditebang, dipotong, lalu ditumpuk di tepi sungai sebelum dihanyutkan ketika debit air meningkat. Sementara aktivitas pembukaan lahan dilakukan dengan memotong kayu besar menjadi ukuran lebih kecil agar mudah terbawa arus banjir.
Bareskrim menduga mayoritas penebangan di kawasan hutan lindung sekitar Sungai Tamiang tidak memiliki izin, dan sebagian besar pohon yang ditebang bukan dari jenis kayu keras. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kegiatan terstruktur yang merusak ekosistem.
Untuk mempercepat penelusuran, kepolisian menyiapkan satu tim tambahan guna menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi lokasi aktivitas pembalakan liar.
“Penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh,” kata Irhamni.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan temuan kayu gelondongan yang terseret arus banjir di beberapa wilayah Sumatera. Beberapa kayu menunjukkan bekas potongan senso, memperkuat dugaan banjir membawa material hasil aktivitas penebangan liar.
“Dari temuan tim di lapangan ada berbagai jenis kayu. Namun, kita dapati beberapa yang ada bekas potongan senso. Itu yang akan kita dalami,” ujar kapolri seusai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Mabes Polri, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pembalakan Liar yang Disinyalir Jadi Biang Kerok Bencana Sumatra
Tim gabungan Polri dan Kementerian Kehutanan kini menyusuri daerah aliran sungai, mulai dari hulu hingga hilir, untuk memastikan sumber aktivitas penebangan liar dan dampaknya terhadap bencana banjir yang terjadi.