Kementerian Kesehatan membatasi pengobatan secara mandiri atau swamedikasi. Pengobatan secara mandiri di rumah punya batasan waktu tertentu, metode ini tidak bisa diterapkan dalam jangka waktu yang panjang karena berbagai risiko kesehatan.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan, Dita Novianti Sugandi Argadiredja, menegaskan praktik swamedikasi harus tetap dalam pengawasan tenaga medis untuk meminimalkan dampak buruk. 

Baca Juga: Serba-Serbi 'Super Flu', Benarkah Lebih Ganas dari COVID-19?

“Kalau misalnya memang akan melakukan swamedikasi, maka tidak boleh dilakukan terus-menerus. Ada aturannya,” kata Dita dilansir Olenka.id Senin (12/1/2026). 

Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan pedomaan mengenai tata cara hingga durasi swamedikasi. Batasan pengobatan secara mandiri adalah 3 hingga 5 hari. Apabila tidak ada tanda-tanda penyembuhan, maka hal ini wajib dikonsultasikan ke dokter kendati hanya  sakit ringan misalnya sakit kepala. 

“Apabila sakitnya berlanjut, maka harus menghubungi dokter. Karena sakit kepala adalah gejala dari banyak sekali penyakit,” tuturnya. 

Selain mengatur durasi swamedikasi, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan panduan mengenai penggunaan obat-obatan selama melakukan perawatan mandiri. 

Kriteria Obat yang digunakan harus  obat bebas (logo bulatan hijau) atau obat bebas terbatas (logo bulatan biru dengan tanda peringatan P1 hingga P6) yang dapat diperoleh tanpa resep dokter. Ketika obat bebas ini gagal menyembuhkan pasien, maka langkah terakhir harus berkonsultasi ke dokter untuk mendapat penanganan yang lebih serius.   

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Dokter Ahli Bagikan Tips Beli Obat Batuk OTC yang Aman

“Sehingga apabila tidak dapat diredakan dengan menggunakan swamedikasi, obat-obat yang diberi bebas, kita harus berkunjung ke dokter,” pungkasnya.