"Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan, kan enggak boleh naik angkutan umum. Pesawat umum mana boleh,” ucapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tersebut ramai jadi perbincangan. Memangnya, seperti apa sih aturan yang berlaku untuk Ibu hamil 8 bulan buat naik pesawat umum?
Seperti diketahui, pada masa kehamilan, ibu hamil sangat rentan terhadap mobilitas untuk bergerak. Membuatnya semakin sulit untuk berpergian jauh tanpa melalui serangkaian aturan medis yang harus dipenuhi. Karena faktor kesehatan ibu hamil memiliki risiko yang mengkhawatirkan bagi perjalanan yang ditempuh.
Sangat penting bagi ibu hamil untuk memperhatikan persyaratan yang harus ditempuhnya saat melakukan perjalanan dengan aman pada masa kehamilannya, dan meskipun aman untuk bepergian dengan pesawat selama masa kehamilan 32 minggu, tidak menutup kemungkinan kejadian yang diluar dugaan dapat terjadi. Oleh karenanya, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan.
Dilansir dari lionair.co.id pada Rabu (11/09/2024), ada beberapa persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil yang harus dipenuhi, diantaranya;
- Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor;
- Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan ibu hamil dalam kondisi “sehat” untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Surat dokter berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan;
- Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan;
- Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan;
- Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu;
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan;
- Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang;
- Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Lantas bagaimana dengan kehamilan di atas 8 bulan?
Melalui peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara menjelaskan bagi penumpang ibu hamil diwajibkan untuk menyertakan surat rekomendasi dari dokter agar diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.
Baca Juga: Tahun Ini, Penumpang Qatar Airways Segera Nikmati Wi-Fi Starlink Gratis di Dalam Pesawat
“Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara,” sebagaimana bunyi dari Pasal 10 (6).
Kendati demikian, masing-masing maskapai memiliki aturan sendiri dalam melakukan penerbangan untuk ibu hamil. Beberapa maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Group, Airasia dan Citilink memilih untuk tidak memberangkatkan ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu (8 bulan) untuk melakukan perjalanan udara. Pasalnya, risiko bagi kesehatan ibu dan cabang bayinya begitu besar.
Baca Juga: Rencana Pemerintah Dorong Bioavtur, Manfaatkan Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat Terbang
Dengan kata lain, ibu hamil diperbolehkan mengikuti atau melakukan perjalanan dengan pesawat terbang hingga usia kehamilan 32 minggu asalkan telah memenuhi syarat penerbangan, seperti surat izin terbang dari dokter, namun apabila tidak mendapatkan izin dari dokter, maka ibu hamil tidak diperkenankan untuk naik pesawat sebelum melahirkan.
Oleh karena itu, mulailah untuk berkonsultasi dengan dokter apabila ingin melakukan perjalanan ke luar kota dengan naik pesawat terbang.