Sebagaimana diketahui kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan gugatan ke MK setelah sehari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (20/3/2024). 

Catatan Olenka.id dalam gugatannya, Anies Baswedan-Muhaimin menyoal banyak hal yang disinyalir sebagai biang kerok kekalahan mereka. Bahkan kubu mereka mempermasalahkan Gibran Rakabuming Raka yang diloloskan menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Otto Hasibuan dan Hotman Paris Kompak Kritik Gugatan Anies dan Ganjar di MK

Keberatan dengan keberadaan Gibran,  kubu Anies-Muhaimin lantas meminta agar Pilpres 2024 digelar ulang dengan mengeliminasi Gibran sebagai cawapres, sosok cawapres Prabowo boleh diganti siapa saja, sebab kehadiran Gibran disebut sebagai pemicu kecurangan dalam proses Pilpres.