Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mentersangkakan 20 korporasi kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang belakangan mengepung sejumlah wilayah di Indonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan, 20 korporasi itu diduga kuat terlibat dalam aksi pengrusakan lingkungan yang menyebabkan bencana kebakaran mengerikan itu.
Dari seluruh korporasi yang ditetapkan menjadi tersangka, 16 diantaranya merupakan perusahaan lokal atau milik Warga Negara Indonesia (WNI) sisanya berasal dari perusahaan asing dari Malaysia, Singapura dan Korea Selatan.
"Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi," ujar Asep kepada wartawan dilansir Jumat (30/10/2026).
Tak hanya penetapan tersangka, Polri juga mengajukan pencabutan izin untuk 23 korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan yang berulang.
Kondisi tersebut disebut melanggar Pasal 82C UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut itu bukan hanya satu kali, terjadi berulang kebakarannya," jelasnya.
Tak hanya mentersangkakan korporasi dan mengajukan pencabutan izin, polisi juga menetapkan tersangka perorangan yang melibatkan 245 orang. Penetapan tersebut berasal dari 287 laporan polisi terkait kasus karhutla.
"Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka," pungkasnya.