Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mengatur mengenai penjualan produk tembakau dan rokok elektronik yang diatur dalam Pasal 434.

PP ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari dampak buruk konsumsi tembakau. Beberapa ketentuan utama terkait penjualan rokok yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan lokasi penjualan rokok, pembatasan penjualan rokok kepada kelompok rentan, pengaturan penjualan rokok secara online, dan pelarangan penjualan rokok ketengan.

Perubahan dalam PP ini adalah batas usia minum pembelian rokok tembakau dan rokok elektronik menjadi 21 tahun dari sebelumnya 18 tahun serta pelarangan penjualan kepada ibu hamil, pelarangan penjualan rokok batangan, penempatan produk rokok tembakau dan rokok elektronik tidak boleh di tempat strategis seperti sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Rokok tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain, serta larangan penjualan rokok tembakau dan elektronik melalui web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Dampak buruk dari perilaku merokok menghambat pembangunan manusia dan membebani biaya ekonomi dan kesehatan. Kebiasaan merokok dapat meningkatkan risiko terkena penyakit jantung dan kardiovaskular karena rokok melalui nikotinnya menyebabkan kerusakan jantung dan pembuluh darah.

Bukan hanya itu saja, penumpukan nikotin pada tubuh juga dapat meningkatkan tekanan darah akibat dari tersumbatnya aliran darah.

Melalui kebijakan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih sehat, di mana regulasi yang lebih ketat dapat mencegah generasi muda dari paparan rokok, serta mengurangi prevalensi perokok dalam masyarakat.

Penerapan kebijakan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk pedagang dan individu dalam upaya bersama untuk menciptakan Indonesia yang bebas rokok dan lebih sehat.

Menurut Annisa, merokok dalam bentuk apa saja sangat berbahaya bukan hanya pelakunya, tetapi juga orang-orang di sekitarnya yaitu perokok pasif. Dengan adanya PP No. 28 Tahun 2024, kata dia, merupakan langkah maju untuk memberikan perlindungan yang semakin baik kepada masyarakat khususnya generasi muda, untuk menuju Generasi Emas 2045.

“Maka, kita harus memastikan PP No. 28 Tahun 2024 benar-benar terimplementasikan dan tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas dan Yayasan Jantung Indonesia siap untuk ikut mengawal implementasi dari aturan ini sebagai konsistensi kami dalam menciptakan generasi yang bebas penyakit jantung dan kardiovaskular akibat perilaku konsumsi rokok,” tutup Annisa.

Baca Juga: Annisa Pohan Yudhoyono Dilantik Sebagai Ketum Yayasan Jantung Indonesia Masa Bakti 2024-2029