Target pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak dapat hanya ditopang oleh investasi besar dan belanja pemerintah. Kontribusi UMKM yang mencapai lebih dari 60 persen terhadap perekonomian nasional tetap menjadi faktor utama.

Tantangannya, masih banyak pelaku UMKM yang aktif, produktif, dan memiliki arus kas yang baik, namun belum mampu mengakses pembiayaan formal karena keterbatasan data dan rekam jejak kredit.

Baca Juga: Presiden Dituding Kecipratan Keuntungan MBG, Apa Kata BGN?

Praktisi fintech dan manajemen risiko, Iskandar Zulkarnain, menilai bahwa tantangan tersebut tidak hanya menjadi isu industri perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK), tetapi juga terkait dengan kemampuan regulator dalam beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis baru.

Menurutnya, transformasi Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) menjadi semakin relevan di era digital. Fungsi supervisi terhadap regulator tidak lagi cukup berfokus pada aspek administratif dan kepatuhan semata, tetapi juga perlu memastikan bahwa OJK memiliki kapasitas untuk mendorong inovasi yang dapat memperluas akses pembiayaan produktif bagi masyarakat.

"Pertumbuhan ekonomi membutuhkan pertumbuhan pembiayaan. Sementara pertumbuhan pembiayaan membutuhkan kemampuan melihat potensi ekonomi yang selama ini belum terdeteksi oleh sistem konvensional," ujarnya dilansir Minggu (14/6/2026).

Selama ini Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi instrumen penting dalam proses penilaian kredit. Namun, SLIK pada dasarnya lebih berfungsi melihat rekam jejak dan perilaku kredit masa lalu. 

Bagi jutaan UMKM, pekerja informal, dan pelaku ekonomi digital yang belum memiliki histori kredit yang memadai, pendekatan tersebut sering kali belum mampu menggambarkan potensi ekonomi yang sesungguhnya.

Menurut Iskandar, di sinilah peran Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) menjadi penting. Dengan memanfaatkan artificial intelligence (AI), alternative data, dan analitik perilaku, PKA mampu menghasilkan Innovative Credit Scoring (ICS) yang memberikan perspektif berbeda dalam proses penilaian kredit.

"Kalau SLIK melihat masa lalu, maka ICS melihat kondisi saat ini dan potensi ke depan. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk saling melengkapi," katanya.

Melalui pendekatan tersebut, aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit terlihat dapat mulai dipetakan. Data transaksi digital, pola pembayaran, aktivitas usaha, hingga berbagai indikator ekonomi lainnya dapat diolah menjadi informasi yang membantu LJK memahami profil risiko calon debitur secara lebih komprehensif.

Menurutnya, banyak pelaku UMKM memiliki usaha yang produktif dan kemampuan membayar yang baik, tetapi belum memiliki rekam jejak kredit yang cukup untuk memperoleh akses pembiayaan. Dengan dukungan AI dan ICS, kelompok unbanked dan underbanked yang selama ini berada di luar radar sistem kredit konvensional berpeluang memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas.

Manfaatnya tidak hanya dirasakan UMKM, tetapi juga oleh LJK. Dengan penilaian risiko yang lebih akurat, bank dan perusahaan pembiayaan dapat memperluas pasar secara lebih terukur, meningkatkan kualitas akuisisi nasabah, serta mengembangkan portofolio pembiayaan baru dengan risiko yang lebih terkendali.

Iskandar menilai bahwa pengembangan teknologi seperti PKA dan ICS perlu didukung oleh ekosistem regulasi dan pengawasan yang adaptif. Dalam konteks tersebut, BS OJK memiliki peran strategis untuk memastikan OJK mampu mengawal transformasi sektor jasa keuangan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola, manajemen risiko, perlindungan data, dan perlindungan konsumen.

Karena itu, ia mendorong penguatan BS OJK melalui pendekatan Governance, Risk and Compliance (GRC), pengawasan berbasis risiko, serta pemanfaatan data analytics dalam proses supervisi. 

Dengan pendekatan tersebut, fungsi supervisi tidak hanya berperan menjaga akuntabilitas regulator, tetapi juga membantu memastikan bahwa inovasi yang berkembang benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian.

Baca Juga: Krisis Era Soeharto Vs Anjloknya Rupiah Era Prabowo, Mana yang Lebih Gawat?

"Pada akhirnya, penguatan BS OJK bukan hanya soal tata kelola regulator. Yang lebih penting adalah bagaimana penguatan tersebut dapat membantu menciptakan ekosistem keuangan yang mampu menjangkau lebih banyak UMKM, memperluas akses pembiayaan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.