Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal meminta pemerintah dalam hal ini instansi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan menegakkan peraturan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang belakangan marak masuk ke Tanah Air dan kerap bermasalah.

Menurutnya, ada yang salah dengan penegakan hukum terhadap TKA ilegal, penegakan hukum terhadap dirasa kurang maksimal.


Baca Juga: Karpet Merah Prabowo untuk Investor Tiongkok

“Nah  ini yang sering saya sampaikan, kalau terjadi kongkalikong dan suap, maka penegakan hukum terhadap para TKA tidak akan maksimal. Mereka suap para aparat, dan bekerja dengan bebas tanpa setor pajak,” papar Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal, saat acara diskusi Tenaga Kerja Asing Ilegal di Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Sebagaimana diketahui bersama, belum lama ini Warga Negara Singapura berinisial TCL dilaporkan oleh masyarakat ke Dirjen Binapenta, Kemnaker karena diduga tidak mengantongi izin ketenagakerjaan di Indonesia sejak 2018.

Dalam laporan masyarakat itu, TCL bekerja di tiga perusahaan besar dan salah satunya perusahaan berstatus PMA. Di salah satu perusahaan ini, TCL menjabat sebagai salah satu direksi. 

Menururt Wakil Kamal, pengawasan dan penegakan hukum terhadap para TKA justru semakin lemah, dan pada akhirnya akan merugikan keuangan negara. Pajak dan insentif bagi negara tidak bisa ditarik secara maksimal.

“Kalau pun TKA yang melanggar itu diberikan sanksi, paling Sanski paling ringan, bersifat administrasi. Padahal seharusnya bisa diberikan tuntutan pidana maksimal yang bisa membuat efek jera,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua KSPSI, Jumhur Hidayat mengatakan Sejak 2016 syarat pekerja asing lebih longgar dengan diubahnya aturan, seperti TKA harus bisa bahasa Indonesia, sekarang sudah tidak mutlak lagi. Kemudian 1 banding 10 sudah tidak berlaku lagi.

"Hal ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak agar proses penempatan tenaga kerja asing bisa ditinjau ulang. Tujuannya agar warga negara Indonesia mendapat prioritas dalam hal pekerjaan," ujarnya.

Lebih lanjut Jumhur mengatakan, di masa Jokowi juga proses izin tenaga kerja asing dipermudah. Sebelumnya Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat awal ketika seorang investor ingin mempekerjakan tenaga asing. Selanjutnya harus ada izin penempatan tenaga kerja asing.

"Saat ini jika RPTKA sudah didapat, otomatis pekerja asing sudah bisa masuk, tanpa diketahui kemampuannya dan keahliannya. Hal ini harus bisa dirubah," tuturnya.

Kemudian anggota Komisi IX DPR RI, Zainulinasichin menilai pemerintah harus tegas terhadap Tenaga kerja asing ilegal. Salah satunya pada kasus TCL, tenaga kerja asing yang bekerja di dua perusahaan tapi hanya melaporkan satu perusahaan. Meskipun sudah mendapat sanksi administratif dari Kemenaker berupa denda, harusnya ada sanksi pidana yang dikenakan. Pasalnya yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Pertemanan Tahir dan Syed Mokhtar Serta Mimpi Membangun Museum Muslim di Indonesia

"Pemerintah harus lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap tenaga kerja asing yang berupaya mengelabui peraturan yang ada. Ini bertujuan agar negara kita disegani oleh warga negara asing," ucapnya.