Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung meminta Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu tidak memiliki ijazah SMA/SLTA atau setingkat.
Pernyataan MK itu menegaskan bahwa proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 cacat prosedur sebab ijazah SMA/SLTA menjadi salah satu syarat pencalonan.
Baca Juga: Omongan Jokowi Soal Ijazah Gibran Berubah-ubah, Aneh Banget!
Menurut Rocky pengunduran diri Gibran menjadi langkah yang sangat bijaksana, sebab jika memilih bertahan risikonya sangat besar, amuk massa bisa saja tak terelakan lagi dalam beberapa hari ke depan.
"Alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri secara psikologi untuk mencegah amuk massa,” kata Rocky dalam sebuah wawancara di saluran Youtube Akbar Faizal Uncensored dilansir Olenka.id Jumat (9/10/2026).
Menurut Rocky langkah untuk mengundurkan diri dari jabatan Wapres bikin Gibran menjadi jauh lebih terhormat, itu sikap kenegarawanan yang patut diacungi jempol.
Dengan memilih angkat koper dari istana, maka psikologi masyarakat tidak lagi menerjemahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak lagi berpasangan dengan wakil presiden yang ilegal, dengan begitu kondusifitas bangsa bisa jauh lebih terjaga.
“Dan (pengunduran diri Gibran) mencegah Presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal," tegasnya .
Pernyataan berani Rocky Gerung ini sekaligus menjawab tudingan berbagai pihak yang menyebut dirinya bisa ‘dibeli’ kekuasaan. Pasalnya beberapa saat setelah dilantik menjadi anggota Wantimpres Rocky dikritik habis-habisan sebab selama ini ia kerap melontarkan kritik keras kepada pemerintah.
Dengan pernyataan ini pula, Rocky menegaskan bahwa komitmen moral serta mode berpikir akademisnya tidak akan tumpul hanya karena saat ini dirinya menjadi bagian dari kekuasaan.
"Istana itu adalah sarang korupsi sejak dulu," lugas Rocky. Justru dengan berada di dalam sistem, ia merasa memiliki ruang gerak yang lebih efektif dan langsung — berjarak dua sentimeter dari telinga Presiden — untuk menyampaikan pertimbangan etis serta memberantas potensi korupsi tanpa hambatan birokrasi,” pungkasnya.