Politisi PDI-Perjuangan Guntur Romli menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka tak punya ijazah SMA/SLTA atau setara adalah jalan masuk untuk menyeret putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu keluar istana.
Kendati MK menolak mendiskualifikasi Gibran sebagaimana tuntutan para penggugat, namun pembuktian MK yang menyatakan yang bersangkutan tak punya ijazah SLTA membuka ruang baru yang bikin berpakara ini melebar ke ranah pidana.
Baca Juga: Bangsa Ini Akhirnya Tahu Secara Sah dan Meyakinkan Bahwa Gibran Bohong Soal Ijazahnya
“Kasus "Ijazah Fiktif SMA" Gibran: Dari Ruang Sidang MK ke Ruang Penyidikan dan Parlemen? Putusan MK bukan akhir. Itu pembuka “ kata Guntur Romli di akun X Pribadinya dilansir Olenka.id Rabu (7/10/2026).
Dengan putusan MK itu, Gibran kata Guntur Romli dapat diseret ke jalur pidana atas dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang meloloskannya dalam pendaftar pencalonan dirinya pada Pilpres 2024 lalu.
Pada sisi lain, Gibran juga bisa dengan mudah diturunkan lewat jalur politik yang digulirkan di DPR.
“Perkara ini bisa bergeser ke ranah pidana. Ada dugaan kuat manipulasi dalam penerbitan suket penyetaraan. Jalur politik juga terbuka, DPR punya hak menyatakan pendapat, membawa ke MK, lalu ke MPR sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” ujarnya.
Guntur mengatakan, apa pun jalan yang ditempuh dalam perkara ini tujuannya hanya untuk mengungkap kebenaran. Kebohongan-kebohongan besar yang dipakai untuk merengkuh kekuasaan harus dibuka terang benderang sebagai pembelajaran bagi anak-anak bangsa di masa mendatang.
“Dua jalan, satu tujuan: kebenaran.Pidana untuk yang memanipulasi, Pemakzulan untuk yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuktikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak memiliki ijazah SMA/SLTA atau sederajat menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini.
Temuan MK atas gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana Cs membuka mata bangsa ini, bahwa selama ini Gibran telah membohongi rakyat Indonesia atas dokumen pendidikan SLTA miliknya.
“Terima kasih Yang Mulia Para Hakim @officialMKRI. Meski kami kecewa putusan kalian yang menolak gugatan keberadaan dan keabsahan ijazah atau sejenisnya Sdr @gibran_tweet yg membuatnya jadi Wapres, namun bangsa ini akhirnya tahu SECARA SAH DAN MEYAKINKAN bahwa dia telah BERBOHONG memiliki ijazah SMA sbg syarat pencalonannya sbg Cawapres saat itu,” kata Faizal di akun X miliknya dilansir Olenka.id Rabu (7/10/2026).
Kejadian ini lanjut Faizal bakal abadi di ingatan anak bangsa. Ini sekaligus menjadi bahan perenungan dan evaluasi bahwa kebohongan yang dilakukan dengan cara-cara paling canggih sekalipun bakal mencari jalan keluarnya sendiri. Akan tiba waktunya seluruh kebusukan itu terendus.
Baca Juga: Terbukti Nggak Punya Ijazah, Gibran Seharusnya Malu Kalau Ngotot Jadi Wapres, Mundur Mas Mundur!
“Dan kepada anak-anak bangsa, catatlah hari ini sbg hari pembuktian bahwa kebohongan yang sempurna sekalipun akan terbongkar pada saatnya. @prabowo @DPR_RI @mprgoid,” ujarnya.