Seiring akan diberlakukannya kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, survei terbaru Inventure menunjukkan adanya keberatan dari kelas menengah. Hal itu terangkum dalam riset Indonesia Industry Outlook (IIO) 2025 yang melibatkan 450 responden pada bulan September 2024.

Yuswohady selaku Managing Partner Inventure merinci, 43% responden meminta kebijakan PPN 12% dibatalkan dan 49% lainnya minta kebijakan tersebut direvisi. Hanya 7% kelas menengah yang setuju kebijakan tersebut dilanjutkan. Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP pasal 7 ayat 1.

Baca Juga: Populasi Kelas Menengah Menyusut, Ini 3 Solusi Keuangan untuk Bantu Kelas Menengah Bertahan

"Selain pembatalan, masyarakat juga mendorong revisi terhadap kebijakan yang dinilai dapat memperbaiki kondisi sosial-ekonomi mereka. Kebijakan yang paling banyak mendapat seruan untuk direvisi adalah kebijakan UKT di Perguruan Tinggi (66%) dan kebijakan tarif KRL berbasis NIK (64%)," jelas Yuswohady dalam Press Conference Indonesia Industry Outlook 2025, Selasa (22/10/2024).

Penurunan daya beli dan ketidakpastian ekonomi global membuat beberapa kebijakan dianggap tidak berpihak pada rakyat. Tiga kebijakan utama yang diinginkan masyarakat untuk dibatalkan adalah kenaikan pajak PPN 12% (43%); pembangunan infrastruktur yang memangkas alokasi anggaran kesejahteraan sosial (34%); dan penghapusan kelas BPJS (32%).

Secara lengkap, berikut hasil survei Inventure terkait kebijakan yang akan diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran: