Pakar Hukum Tata Negara, Prof Zainal Arifin Mochtar secara terang-terangan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempunyai implikasi besar pada langkah politiknya ke depan.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam putusan tersebut ialah tidak ditemukannya bukti yang menunjukkan Gibran pernah tamat SMA atau memiliki dokumen yang setara.
"Kalau teman-teman apa mendengarkan secara utuh apa yang disampaikan MK bukan sekedar di amar tapi juga di pertimbangan hukum, ada hal-hal yang menarik. Ini yang kedua saya mau bilang," cetusnya seperti dikutip, Sabtu (10/10/2026).
"Yang pertama hal yang menarik itu MK mengakui bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti soal dia pernah tamat SMA dan ini implikasinya besar sekali loh. Ada dua sekurang-kurangnya implikasinya," sambungnya.
Lanjutnya, ia menilai jika persoalan tersebut dapat berdampak pada langkah Gibran jika dirinya kembali mengikuti kontestasi Pilpres 2029 mendatang.
"Sudah terkunci tuh, karena dia tidak punya ijazah SMA. Kecuali dia bisa segera menunjukkan ijazah SMA-nya," terangnya.
Sambungnya, ia menilai Gibran mempunyai salah satu cara yang dapat ditempuh untuk memenuhi syarat pendidikan. "Atau yang kedua dia ambil Paket C barangkali. Ngisi Paket C selama beberapa bulan sebelum 2029 dan punya ijazah SMA," ujarnya.
Namun, hal tersebut akan menimbulkan masalah jika cara tersebut dilakukan. "Tapi kalau itu dia lakukan artinya ya ada kebohongan sistematis sebenarnya yang sudah dilakukan oleh Gibran di balik itu," jelasnnya.
Lebih lanjut, ia menilai dampak putusan tersebut membuat Gibran mati kutu jika ingin kembali bertarung di 2029.
"Ya, kesan saya, satu, praktis putusan ini sebenarnya mematikan Gibran di 2029. Enggak ada lagi kemungkinannya dia maju kecuali tadi dia memalukan dengan mengambil Paket C atau dia datang dengan pembuktian yang lebih kuat bahwa tiba-tiba dia punya ijazah," terangnya.
Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Adapun gugatan tersebut dilontarkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.