Sebelumnya, Jokowi menjelaskan terkait aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 299 menyebutkan Presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Sementara pada Pasal 281, disebutkan berapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Saya sampaikan ketentuan dari ketentuan perundang-undangan. Jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana" ucapnya melalui video dilansir dari unggahannya di akun X pribadinya @jokowi.