Politikus Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengaku Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang disinyalir menjadi pasal selundupan yang meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 sudah dirancang secara sistematis jauh-jauh hari sebelum musim Pemilu 2024.

Pasal 18 Ayat 3 disinyalir sebagai pasal selundupan yang memuluskan pencalonan Gibran sebab pasal itu tak lagi mewajibkan calon presiden atau calon wakil presiden menunjukan ijazah SMA/SLTA sebagai syarat pendaftaran. Skandal itu baru terbongkar pada sidang kasus pencalonan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini

Baca Juga: Teriak-teriak Nunjuk Hidung Orang Lain, Ternyata Jokowi Sendiri yang Jadi Dalang Operasi Politik Skandal Ijazah Gibran, Nih.. Buktinya!

Dalam penelusuran yang dilakukan Doli, diketahui bahwa pasal itu susah diselundupkan sebelum paman Gibran, Anwar Usman yang menjadi Ketua MK ketika itu mengubah peraturan syarat usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Doli, pembahasan revisi PKPU saat itu berlangsung dalam dua tahapan. Pada konsultasi pertama yang digelar 20 September 2023, KPU mengusulkan sejumlah perubahan aturan untuk kebutuhan Pilpres 2024. Akan tetapi, ia mengaku tidak menemukan pembahasan mengenai Pasal 18 Ayat 3 dalam forum tersebut.

PKPU kemudian diundangkan pada 9 Oktober 2023. Setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90 pada 16 Oktober 2023, KPU kembali melakukan pembahasan perubahan aturan bersama DPR. Saat menelusuri dokumen pada tahap tersebut, Doli juga mengaku tidak menemukan pembahasan terkait pasal yang kini menjadi polemik.

“Makanya, gua carilah, kumpulin sekretariat Komisi II yang dulu, tenaga ahli-tenaga ahlinya. 'Coba lu cek dulu, bener enggak ini ada penyelundupan ini? Kok kita enggak tahu, terus kita waktu itu gimana?'," kata Doli dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official, dikutip Senin (19/10/2026).

"Nah, kita cari di situ. 'Lu cari di sini'. Gua bilang sama staf. 'Enggak ada, Pak. Enggak ada di sini pembahasan tentang itu'," ucap Doli menirukan percakapan dengan staf.

Karena itu, ia meminta stafnya menelusuri dokumen pembahasan yang berlangsung sebelum keluarnya putusan MK. Dari penelusuran itu, ditemukan adanya surat permohonan konsultasi yang dikirim KPU pada 19 September 2023, padahal sebelumnya permohonan konsultasi serupa telah diajukan pada 15 September dan sudah mendapat respons dari Komisi II DPR.

Doli mengatakan terdapat perbedaan dalam lampiran surat tersebut. Jika biasanya lampiran berisi uraian perubahan pasal dan draf utuh regulasi yang dikonsultasikan, kali ini terdapat tambahan draf baru yang sebelumnya tidak dibahas.

Ia menduga ketentuan yang kemudian dikenal sebagai "Pasal Gibran" muncul melalui lampiran tambahan tersebut. Menurutnya, keberadaan pasal itu tidak pernah dipaparkan secara khusus dalam rapat konsultasi maupun forum konsinyering yang melibatkan DPR, KPU, Bawaslu, pemerintah, dan para tenaga ahli.

Kecurigaan itu semakin menguat setelah Doli menghubungi sejumlah organisasi masyarakat sipil pemerhati pemilu, seperti Perludem, Netgrit, dan JPPR. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, dokumen yang digunakan dalam proses uji publik merupakan draf bertanggal 15 September, yang disebut tidak memuat ketentuan kontroversial tersebut.

Doli juga menyoroti fakta bahwa Pasal 18 Ayat 3 tidak pernah masuk dalam daftar isu strategis yang biasanya dipresentasikan dalam pembahasan perubahan regulasi. Padahal, menurutnya, substansi pasal tersebut sangat penting dan seharusnya menjadi salah satu materi utama yang dibahas secara terbuka.

Baca Juga: Jokowi Terjebak Keserakahannya Sendiri: Dulu Gibran Diselundupkan Jadi Alat Tawar Sekarang Malah Tersandera Kasus Ijazah

Karena itu, ia menilai munculnya pasal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan mengenai proses penyusunannya dan bagaimana ketentuan tersebut akhirnya tercantum dalam PKPU yang resmi diterbitkan.