Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara terkait penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.
Dudy mengatakan, penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang berjalan,” ungkap Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Jadi Alarm Pembenahan Sistem Keselamatan Perkeretaapian Nasional
Menurut Dudy, pemerintah juga akan menindaklanjuti hasil investigasi dan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait insiden tersebut.
“Kita akan lihat di rekomendasinya KNKT, kemudian Dirjen Perkeretaapian akan melakukan koordinasi secara teknis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN, sebagai tersangka. Ia diduga terlambat melakukan pengereman hingga menyebabkan kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami sejumlah temuan, termasuk hasil investigasi keselamatan KNKT.
Dalam laporan investigasinya, KNKT mencatat adanya jejak pengereman yang dilakukan masinis KA Argo Bromo Anggrek dalam dua tahap, yakni service brake dan emergency brake.
Baca Juga: Kecelakaan Maut KA Argo Bromo Anggrek, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pengereman tahap service brake tercatat berlangsung selama 37 detik dan dimulai pada pukul 20.51.16. Saat pengereman dimulai, posisi kereta berada sekitar 1.341 meter dari titik berhenti setelah tabrakan, yakni di Km 28+600 menuju Km 28+941.
Jarak tersebut setara dengan sekitar 1.315 meter dari titik tabrakan dengan KRL KA 5568A yang berada di Km 28+915.
Hasil investigasi KNKT tersebut menjadi bagian dari bahan yang digunakan dalam penanganan insiden, sementara proses hukum terhadap masinis masih berjalan di kepolisian.
Di sisi lain, Dudy memastikan rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan KNKT akan menjadi perhatian pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selaku operator.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga akan melakukan koordinasi secara teknis untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.