Acara nonton bareng (nobar) film dokumenter 'Pesta Babi' di beberapa wilayah di Indonesia dibubarkan aparat tanpa alasan yang  jelas. 

Film garapan Dandhy Laksono dan Cypri Dale yang  menyoroti perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan mempertahankan tanah leluhur dari ekspansi proyek food estate (bioetanol) dan industri besar itu dilarang diputar di sejumlah tempat. Terbaru pembubaran dilakukan aparat di Ternate. 

Terkait pembubaran tanpa alasan jelas itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta komisi yang membidangi hal ini menyelidiki alasan di balik pembubaran acara nobar itu.  Puan mendorong masalah ini segera diselesaikan. 

Baca Juga: Amien Serang Prabowo dan Mayor Teddy, Menteri Pigai: Ini Bukan Kebebasan Berpendapat, Ini Pelanggaran HAM

“Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut," kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (12/5/2025).

Puan sendiri tak tahu persis isi film dokumenter tersebut, namun berdasarkan judulnya, ia menduga film itu berisi hal-hal yang sensitif untuk itu perlu langkah antisipasi.  

"Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga," katanya.

Hingga kini, setidaknya ada empat lokasi pembubaran aksi nobar film tersebut, seperti di Universitas Mataram (Unram), Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat serta di Ternate Tengah, Maluku Utara.

Sementara itu,  Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin melontarkan kritik keras atas sikap agresif aparat yang melakukan pembubaran.  Dimana pembubaran di Ternate sampai  melibatkan Dandim 1501. Menurut Hasanuddin hal itu berpotensi menyalahi peraturan. 

"Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum," kata TB Hasanuddin.

Ia menjelaskan Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Menurutnya, pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu.

Ia mengatakan hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi. Bukan dengan pembubaran kegiatan," katanya.

Ia juga menekankan pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP. Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apa pun," katanya.

Menurutnya, apabila terdapat indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka langkah yang tepat diambil TNI adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian yang memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan perundang-undangan. TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya," ujarnya.

Nobar Tak Boleh Dilarang Sepihak 

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut menyoroti hal ini. Menurutnya kegiatan nonton bareng film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan.

Menurut Pigai pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Tugas Tambahan dari Bos, Beban Baru atau Tanda Kepercayaan?

Oleh karena itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang. Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu," ujarnya.

Pigai mengatakan larangan terhadap sebuah film harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu)," katanya.

Menurut dia, karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Pigai.

Ia menilai pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi maupun menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan.

"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," katanya.