Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku praktik pungutan liar (pungli) terhadap angkutan barang masih tumbuh subur. Dia mengatakan ini merupakan persoalan serius yang mesti ditumpas bersama.
AHY mengatakan pihaknya sudah mengantongi data-data pungli, dia bilang total pungli terhadap angkutan barang bahkan tembus hingga ratusan juta dalam setahun, hal ini kemudian memicu naiknya ongkos logistik di Indonesia.
“Ada datanya, setiap tahun harus mengeluarkan berapa untuk pungli. Setiap truk, Rp 100 juta hingga Rp 160 juta dalam setahun,” ujar AHY dalam keterangannya dilansir Jumat (18/7/2025).
Selain berimbas pada ongkos logistik, pungutan liar juga menjadi penyebab para pelaku usaha menempuh jalan pintas untuk menekan biaya logistik termasuk memodifikasi kendaraan menjadi over dimension over load (ODOL).
“Biaya logistiknya besar ya karena banyak pungli di sana-sini. Ini yang harus kita cegah dan harus dihentikan. Harus kita tindak tegas karena itu jelas melawan hukum,” tegasnya.
Menurut AHY, apabila pungli dapat diberantas, maka biaya perjalanan logistik akan semakin efisien dan tidak ada lagi alasan bagi pemilik barang maupun kendaraan untuk melanggar aturan dengan menggunakan truk ODOL.
Dijelaskan AHY anggapan kendaraan yang sesuai standar berbiaya lebih mahal karena adanya biaya-biaya tak resmi harus diubah. Berkurangan biaya logistik hanya bisa tercapai jika praktik pungli diberantas hingga tuntas.
Menurutnya, tidak ada alasan entah itu pengguna kendaraan, pemilik kendaraan, dan pemilik barang, untuk mengatakan biaya satu kali trip logistik akan lebih murah dengan truk ODOL.
Dalam memberantas pungli di sektor transportasi dan logistik, AHY menegaskan harus ada sinergi lintas institusi mulai dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BPKP) dan Polri.
Baca Juga: Jokowi: Saya Sehat, Mohon Doanya
“Pencegahan memang nomor satu, tetapi penindakan selalu menjadi pilihan untuk menegakkan hukum,” pungkas AHY.