Pengamat politik Andi Yusran mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia bakal marah besar jika DPR acuh tak acuh atau bahkan sengaja menenggelamkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah SMA/SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya setelah MK menyatakan Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan tak memiliki ijazah SMA yang seharusnya menjadi syarat pendaftaran dirinya pada Pilpres 2024 lalu, maka DPR harus segera menindaklanjutinya dengan langkah-langkah politik untuk segera memakzulkan Gibran. DPR kata dia tak boleh berdiam diri sebab itu bahaya lantaran memantik amarah rakyat.

Baca Juga: Terbukti Cuma Lulusan SMP, Mas Gibran Disodorkan Dua Opsi: Tetap Jadi Wapres Sambil Kejar Paket C Atau Mundur!

“Jika isu tersebut disenyapkan oleh DPR, maka dikhawatirkan menuai amarah publik,” kata Andi kepada wartawan Kamis (8/10/2026).

Andi mengatakan DPR penting menindaklanjuti hasil putusan MK tersebut, terutama karena persoalan itu berkaitan dengan rekonstruksi dan reformasi hukum kepemiluan serta perbaikan proses kandidasi elektoral pada masa mendatang.

“DPR penting melanjutkan hasil putusan MK tersebut karena terkait dengan rekonstruksi dan reformasi hukum kepemiluan serta perbaikan proses kandidasi elektoral di masa mendatang,” jelasnya.

Adapun dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. 

Pertimbangan hukum itu dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK menjelaskan, permohonan yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak tepat jika dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasalnya, Gibran kini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Baca Juga: Geger Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran, Dandhy Laksono: Penculik Jadi Presiden, Wapres Tukang Bohong, Busuk Bener!

Putusan ini secara tak langsung menegaskan bahwa proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu cacat prosedur. Nasib Gibran kini berada ditangan DPR yang bisa saja menindaklanjuti putusan tersebut dan mendorong pemakzulan.

“Putusan MK tersebut menegaskan adanya pelanggaran terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden,” pungkasnya.