Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus berusaha mencari partai politik lain untuk membentuk koalisi baru demi mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. 

Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin, mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berusaha memboyong Anies Baswedan ke gelanggang Pilkada Jakarta, dia yakin bakal banyak partai politik tertarik mendukung Anies yang sudah punya nama besar di kancah politik nasional

Baca Juga: Golkar Beber Sejumlah Figur Potensial Pendamping Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta, Nama Kaesang Masuk Bursa

“Kami masih terus berikhtiar, terus berusaha, supaya Pak Anies bisa maju,” ujarnya kepada wartawan Kamis (8/8/2024). 

Setelah memberi tiket Pilgub Jakarta ke Anies Baswedan beberapa waktu lalu, pembahasan mengenai koalisi bareng PKB dan NasDem masih alot, banyak pihak yang menilai PKB dan NasDem berpotensi bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) pasalnya kedua partai politik sudah bergabung dengan pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. PKS bisa ditinggal sendirian dan bakal kesulitan mengusung Anies Baswedan.

Khoirudin mengatakan, selain berkomunikasi dengan PKB dan NasDem, pihaknya juga membuka komunikasi dengan parpol lain, namun lagi-lagi komunikasinya tetap alot, partai politik yang ditemui kerap menyodorkan tawaran yang sukar dinegosiasikan.

“PKS sudah datang ke berbagai partai, tapi tidak mudah. Karena semuanya punya posisi tawar, punya keinginan tersendiri jika berkoalisi,” tutur dia. 

 Maka dari itu, PKS akan menetapkan batas waktu dalam urusan melobi partai lain. Khoirudin tak ingin PKS ketinggalan gerbong dan akhirnya tak bisa mencalonkan siapa-siapa pada Pilkada Jakarta. 

“Jangan sampai jelang akhir pendaftaran calon gubernur dan wakilnya tidak ada kepastian, karena PKS akan tertinggal sendirian dan kami tidak bisa berlayar sendiri. Jadi ada batas waktu yang mungkin kami tetapkan,” ucap dia. 

Sebagai informasi, untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta, butuh sedikitnya 22 kursi DPRD. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Hadir di KEK Kendal, Jokowi Resmikan Pabrik Anoda Baterai Lithium Terbesar Kedua di Dunia

 Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, PKS diperkirakan mendapatkan kursi terbanyak, yakni 18 kursi. Namun, itu belum cukup.