Nilai pasar beauty dan personal care Indonesia diperkirakan mencapai US$9,74 miliar atau sekitar Rp174,5 triliun pada 2025 dan diproyeksi ter7s berkembang. Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) menyebut, kosmetik merupakan bagian esensial dari kehidupan sehari-hari dan digunakan oleh semua kelompok usia dan gender.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2022, kosmetik mencakup bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, termasuk kulit, rambut, kuku, bibir, gigi, dan mukosa mulut. Dengan cakupan tersebut, industri kosmetik mencakup berbagai kategori, mulai dari skincare dan makeup hingga fragrance, deodorant, dan pasta gigi.
Baca Juga: Tetra Pak Soroti Peran Inovasi dalam Pertumbuhan Industri Kelapa di Indonesia
Sancoyo Antarikso, Ketua Umum PERKOSMI, mengatakan, “Industri kosmetik Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan terus berkembang. Data yang kita lihat menunjukkan bahwa industri ini memiliki skala dan fondasi pertumbuhan yang kuat. Bagi PERKOSMI, yang perlu kita jaga bukan hanya pertumbuhan pasar, melainkan juga ekosistem yang semakin sehat, kompetitif, dan tepercaya.”
Menurutnya, perubahan perilaku konsumen menjadi salah satu faktor yang semakin membentuk arah pasar. Berdasarkan data Worldpanel, pasar kecantikan Indonesia tumbuh 12% pada 2025 dan kembali mencapai 13% pada 2026. Pertumbuhan didorong oleh konsumen yang membeli lebih banyak produk, semakin bersedia membayar untuk produk premium, serta memperluas pembelian dari perawatan wajah ke kategori kosmetik dan perawatan rambut
Ratu Zahra, Beauty Lead, Worldpanel, menjelaskan, “Beauty shoppers saat ini semakin eksploratif dengan kebutuhan yang semakin beragam di setiap generasi dengan GenZ menjadi kelompok dengan pertumbuhan pembelian tercepat. Pada saat yang sama, perjalanan konsumen semakin omnichannel, yang artinya membeli dari berbagai macam toko, baik offline maupun online. Sementara itu, kanal online semakin penting sebagai tempat menemukan produk dan merek baru.”
Pertumbuhan digital commerce membuka peluang besar bagi industri kosmetik. Pada saat yang sama, PERKOSMI menilai praktik perdagangan digital perlu berkembang secara bertanggung jawab. Hal ini menanggapi beberapa jenis praktik tidak bertanggungjawab termasuk dalam hal fake reviews, fake orders, manipulasi algoritma, klaim produk, serta peredaran produk ilegal dan counterfeit.
Mempersiapkan Industri Menghadapi Implementasi Halal
Implementasi sertifikasi halal menjadi salah satu regulasi penting bagi industri kosmetik. Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Untuk industri kosmetik, kewajiban tersebut berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Berdasarkan data yang diperoleh PERKOSMI, sekitar 56% kosmetik telah tersertifikasi halal, berdasarkan perbandingan jumlah kosmetik yang telah memperoleh sertifikat halal dari BPJPH dengan jumlah kosmetik yang memiliki nomor izin edar yang masih berlaku di BPOM. Sementara itu, berdasarkan survei kesiapan pelaku usaha yang dilakukan PERKOSMI terhadap 243 responden dalam rentang Desember 2025 hingga Mei 2026, sekitar 10% responden telah memperoleh sertifikasi halal untuk seluruh produknya, lebih dari 40% untuk sebagian produk, dan lebih dari 40% belum memiliki sertifikasi halal. Responden survei berasal dari anggota PERKOSMI serta pelaku usaha dari asosiasi lain, termasuk yang tidak tergabung dalam asosiasi.
Riva Dwitya Akhmad, Ketua Bidang Teknis Ilmiah PERKOSMI, mengatakan, “PERKOSMI mengharapkan implementasi Jaminan Produk Halal yang implementatif untuk pelaku usaha. Penerapannya perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai, kepastian regulasi, panduan yang jelas, waktu transisi yang cukup, serta koordinasi yang baik dengan pelaku usaha.”
Kesiapan halal juga perlu mempertimbangkan karakteristik industri kosmetik yang menggunakan beragam bahan baku dan memiliki rantai pasok yang panjang. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sekitar 90% bahan baku kosmetik di Indonesia masih berasal dari impor, sehingga ketertelusuran bahan, dokumentasi, dan kesiapan pemasok global menjadi bagian penting dalam pemenuhan ketentuan halal.
Selain itu, keterlibatan asosiasi dalam perumusan kebijakan oleh pemangku kebiakan sangatlah diperlukan, agar pelaksanaan regulasi ini dapat efisien, transparan, akomodatif, dan tidak menambah kompleksitas operasional dunia usaha.
PERKOSMI terus melakukan edukasi kepada anggota, serta terus mengupayakan agar aspirasi industri dapat tersampaikan melalui koordinasi dengan regulator. PERKOSMI mendorong implementasi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk memastikan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar dan mendukung pertumbuhan industri.