Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu waktu untuk dilengserkan dari kursi RI II setelah Mahkamah Konstitusi membuktikan bahwa putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu tidak memiliki ijazah SMA/SLTA atau setara.
Pembuktian itu menegaskan bahwa proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden cacat prosedur, sebab syarat utamanya adalah pendidikan serendah-rendahnya seorang calon presiden atau wakil presiden adalah SMA atau sederajat.
Baca Juga: MK Akui Gibran Tak Punya Ijazah SMA
“MK tidak akan mendiskualifikasi Gibran tetapi temuan mereka yang menyebut bahwa Gibran tidak memenuhi tidak memenuhi atau tidak memiliki ijazah SLTA dan atau sederajat dengan sendirinya membuat Saudara Gibran itu terdiskualifikasi,” kata Ray kepada Olenka.id Rabu (7/10/2026).
Pengamat politik itu mengatakan, langkah untuk menggulingkan Gibran bukan sesuatu yang sulit, bola liar dari perkara ini sekarang berada di tangan para penyelenggara pemilu khususus Komisi Pemiihan Umum (KPU), dimana lembaga itu kata Ray harus menindaklanjuti pembuktian MK dengan menerbitkan surat baru yang menyatakan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu cacat prosedur.
“KPU secara moral secara profesional mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK bahwa Saudara Gibran itu tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat dan oleh karena itu ya KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Selain KPU, langkah kedua untuk menyeret Gibran keluar istana lanjut Ray kini berada di tangan DPR. Menurutnya legislatif harus melakukan langkah-langkah politik untuk segera menendang Gibran sebab proses pencalonannya menyalahi aturan.
“Secara politik DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaiman ketentuan perundang-undangan khususnya dalam inilah konstitusi yang menyebut bahwa seorang presiden ataupun wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeach terhadap dirinya,” tegasnya.
Meski proses pemakzulan Gibran tinggal selangkah, namun Ray mengaku pesimis, ia tidak percaya jika dalam prosesnya KPU benar-benar melakukan itu secara independen dan jujur yang ujung-ujungnya Gibran tetap batal diturunkan. Ray bahkan mengaku KPU kemungkinan kecil bakal menindaklanjuti temuan MK.
Baca Juga: Terungkap! Kelakuan Gibran Jadi Biang Kerok Panas Dingin Hubungan Jokowi-Prabowo
“Jujur saya tidak terlalu percaya setidaknya karena dua alasan pertama tidak ada perintah imperatif di dalam putusan MK itu untuk KPU menindaklanjuti putusan itu, saya kira ini dugaan saya mereka memilih untuk tidak menindaklanjutinya putusan mahkamah konstitusi ini,” pungkasnya.